Topikseru.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Subspesialis, dan Dokter Gigi yang mengabdi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Perpres ini menetapkan bahwa tenaga medis tersebut akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah krisis pemerataan tenaga medis, terutama di wilayah dengan akses terbatas.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah-daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin malam (4/8/2025).
Prioritas untuk 1.100 Dokter di Fasilitas Pemda
Pada tahap awal implementasi, sebanyak 1.100 dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis akan menjadi penerima tunjangan.
Mereka adalah tenaga medis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah dan berada di kawasan DTPK – wilayah yang secara geografis dan infrastruktur tergolong sulit dijangkau.
Penentuan lokasi dan penerima bantuan diutamakan pada daerah-daerah dengan akses pelayanan terbatas, kekurangan tenaga medis, serta daerah yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Apresiasi Sekaligus Strategi Jangka Panjang
Tak hanya insentif finansial, Kementerian Kesehatan juga menjanjikan pelatihan berjenjang dan pengembangan karier bagi para dokter penerima tunjangan.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, profesionalisme tenaga kesehatan harus tetap dijaga meski mereka bertugas di pelosok.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya,” kata Budi.
“Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan.”
Pemerataan Masih Jadi PR Besar
Dalam beberapa tahun terakhir, distribusi tenaga kesehatan di Indonesia menjadi sorotan tajam. Data Kemenkes menunjukkan masih banyak daerah dengan rasio dokter yang sangat rendah, terutama di wilayah Indonesia timur dan daerah perbatasan.
Perpres ini hadir sebagai solusi afirmatif atas tantangan tersebut, sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara kepada tenaga medis yang berada di garda terdepan sistem layanan kesehatan nasional.
“Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” lanjut Budi Gunadi.
Peran Aktif Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk terlibat aktif dalam mendukung kebijakan ini. Termasuk dalam penyediaan anggaran, logistik, tempat tinggal, transportasi, hingga keamanan bagi tenaga medis yang bertugas di lapangan.
“Tunjangan ini bukan sekadar angka. Ini adalah pesan bahwa negara hadir. Tapi dukungan nyata dari daerah juga tak kalah penting,” ucap Hasan Nasbi.






