Topikseru.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Subspesialis, dan Dokter Gigi yang mengabdi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Perpres ini menetapkan bahwa tenaga medis tersebut akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah krisis pemerataan tenaga medis, terutama di wilayah dengan akses terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah-daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin malam (4/8/2025).
Prioritas untuk 1.100 Dokter di Fasilitas Pemda
Pada tahap awal implementasi, sebanyak 1.100 dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis akan menjadi penerima tunjangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya