Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

×

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Sebarkan artikel ini
Kuota haji
Ilustrasi - Kasus dugaan kuota haji khusus

Topikseru.com – Aroma tak sedap kembali merebak dari sektor penyelenggaraan ibadah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Baca Juga  KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Ibadah Haji 2025, ICW Ungkap Monopoli dan Pengurangan Konsumsi Jemaah

Pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (6/8/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Sudah dua minggu yang lalu kami kirimkan panggilannya. Kami yakin sudah sampai kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Kasus yang Menguak Ketimpangan Pembagian Kuota

Dugaan korupsi ini berakar dari alokasi tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga  Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Masalahnya, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.