Ringkasan Berita
- Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66…
- Perubahan itu tak hanya soal pangkat, tapi juga nomenklatur.
- Dari “Komandan” ke “Panglima” Dalam Perpres tersebut, Pasal 59A, 59B, dan 59C menegaskan perubahan pangkat da…
Topikseru.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani kebijakan bersejarah yang mengubah status pimpinan tiga pasukan elite Indonesia, yakni Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat, menjadi perwira tinggi jenderal bintang tiga.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang diteken di Jakarta pada 5 Agustus 2025.
Perubahan itu tak hanya soal pangkat, tapi juga nomenklatur. Jabatan yang sebelumnya disebut “komandan jenderal” kini berganti menjadi “panglima”, menegaskan posisi strategis mereka dalam struktur militer nasional.
Dari “Komandan” ke “Panglima”
Dalam Perpres tersebut, Pasal 59A, 59B, dan 59C menegaskan perubahan pangkat dari bintang dua menjadi bintang tiga.
Ini berarti panglima ketiga matra pasukan khusus itu kini sejajar dengan panglima komando utama TNI lainnya.
Kohanudnas Kembali Beroperasi
Tidak hanya itu, Prabowo menghidupkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sempat dilebur ke Komando Operasi Udara Nasional pada 2022.
Kohanudnas kini dipimpin perwira bintang tiga dan bertugas menjaga kedaulatan udara RI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah menunjuk Marsekal Madya TNI Andyawan Martono, eks Wakil Kepala Staf TNI AU, sebagai Panglima Kohanudnas.
Reformasi di Matra Laut dan Mabes TNI
Dari matra laut, Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) berganti nama menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral). Pemimpinnya naik pangkat menjadi perwira bintang dua.
Di lingkungan Mabes TNI, posisi strategis seperti Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima serta Asisten Operasi Panglima juga naik level dari bintang dua menjadi bintang tiga.
Selain itu, nomenklatur Badan Pembinaan Hukum TNI diubah menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.













