Topikseru.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk tiga perwira tinggi untuk memimpin korps kebanggaan masing-masing matra dengan gelar baru, yaitu Panglima. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.
Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2025.
Perpres tersebut merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019, mengubah status “Komandan Jenderal” pasukan elit TNI yang sebelumnya berpangkat bintang dua menjadi “Panglima” dengan pangkat bintang tiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Panglima Baru Pasukan Elit
Dalam SK Panglima TNI, tiga nama perwira tinggi yang kini memegang kendali penuh pasukan elit adalah:
Mayjen TNI Djon Afriandi, dari Danjen Kopassus menjadi Pangkopassus.
Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, dari Dankormar menjadi Pangkormar.
Marsda TNI Deny Muis, dari Dankopasgat menjadi Pangkorpasgat.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, membenarkan penunjukan tersebut. Dia menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dan status jabatan ini otomatis akan berdampak pada kenaikan pangkat ketiga perwira itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya