“Dari bintang dua menjadi bintang tiga,” ujarnya.
Meski demikian, Kristomei belum memastikan kapan prosesi kenaikan pangkat itu akan digelar.
Alasan Perubahan Struktur
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo untuk memperkuat struktur komando pasukan elit di setiap matra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Perpres Nomor 84/2025, ketentuan baru ini tercantum pada Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta lampiran yang memuat susunan organisasi TNI terbaru.
Kebijakan ini dinilai sebagai pengakuan formal atas peran strategis Kopassus, Korps Marinir, dan Kopasgat dalam menjaga kedaulatan negara, menghadapi ancaman asimetris, hingga operasi khusus lintas matra.
Dampak pada Postur TNI
Dengan status panglima dan pangkat bintang tiga, posisi pimpinan pasukan elit kini setara dengan pejabat tinggi di markas besar masing-masing matra.
Hal ini diyakini akan memperkuat koordinasi strategis dan meningkatkan daya tawar pasukan elit dalam pengambilan keputusan operasi.
Perubahan ini juga membuka babak baru dalam tradisi TNI, di mana pasukan elit tidak lagi sekadar menjadi unit pelaksana operasi khusus, tetapi juga memiliki representasi lebih kuat di lingkar komando tertinggi.
Halaman : 1 2