Panglima TNI menyebut pemindahan prajurit ini berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. (Antara/Topikseru.com)
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (kiri) usai menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Antara/Bayu Pratama S
Panglima TNI menyebut pemindahan prajurit ini berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. (Antara/Topikseru.com)