Ringkasan Berita
- Prada Lucky Saputra Namo, prajurit muda TNI AD, meninggal dunia setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh sejumlah s…
- Peristiwa yang terjadi di Nagekeo, NTT, ini memicu kemarahan publik dan tuntutan keras dari keluarga korban.
- Menurut Wahyu, keempat tersangka kini tengah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
Topikseru.com – Kabar duka kembali menyelimuti dunia militer Indonesia. Prada Lucky Saputra Namo, prajurit muda TNI AD, meninggal dunia setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh sejumlah seniornya. Peristiwa yang terjadi di Nagekeo, NTT, ini memicu kemarahan publik dan tuntutan keras dari keluarga korban.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka.
“Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, yaitu Pratu A, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR,” ujar Wahyu melalui pesan singkat, Senin (8/8).
Menurut Wahyu, keempat tersangka kini tengah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut. Tak hanya itu, sebanyak 16 prajurit lainnya juga diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
TNI AD menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan militer yang berlaku.
Kronologi dan Tuntutan Keluarga
Prada Lucky dinyatakan meninggal pada Rabu (6/8) setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Dugaan kuat, korban meninggal akibat luka serius yang diderita setelah dianiaya oleh seniornya.
Pihak keluarga menuntut keadilan penuh. Lusi Namo, kakak kandung korban, dengan tegas meminta agar para pelaku dipecat dari TNI dan dijatuhi hukuman mati.
“Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati,” ujarnya.
Proses Hukum yang Diawasi Publik
Kasus kematian Prada Lucky menjadi sorotan tajam publik, terutama karena terjadi di lingkungan militer yang selama ini dikenal disiplin dan tertutup.
Lembaga swadaya masyarakat, aktivis HAM, hingga masyarakat umum kini ikut memantau jalannya proses hukum, memastikan agar tidak ada pihak yang dilindungi.
TNI AD, melalui Kadispenad, memastikan tidak akan ada kompromi terhadap pelaku yang terbukti bersalah. “Proses hukum sedang berjalan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.
Kematian Prada Lucky menjadi peringatan keras bahwa kekerasan di lingkungan militer tidak boleh lagi terjadi.
Publik kini menunggu, apakah pengadilan militer akan memberikan hukuman setimpal dan menjadi momentum perbaikan kultur di tubuh TNI.










