Topikseru.com – Kabar duka kembali menyelimuti dunia militer Indonesia. Prada Lucky Saputra Namo, prajurit muda TNI AD, meninggal dunia setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh sejumlah seniornya. Peristiwa yang terjadi di Nagekeo, NTT, ini memicu kemarahan publik dan tuntutan keras dari keluarga korban.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka.
“Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, yaitu Pratu A, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR,” ujar Wahyu melalui pesan singkat, Senin (8/8).
Menurut Wahyu, keempat tersangka kini tengah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut. Tak hanya itu, sebanyak 16 prajurit lainnya juga diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
TNI AD menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan militer yang berlaku.
Kronologi dan Tuntutan Keluarga
Prada Lucky dinyatakan meninggal pada Rabu (6/8) setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Dugaan kuat, korban meninggal akibat luka serius yang diderita setelah dianiaya oleh seniornya.
Pihak keluarga menuntut keadilan penuh. Lusi Namo, kakak kandung korban, dengan tegas meminta agar para pelaku dipecat dari TNI dan dijatuhi hukuman mati.












