Topikseru.com – Menjelang akhir tahun, Sisa Tanggal Merah 2025 menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama bagi pekerja, pelajar, dan pelaku usaha yang ingin merencanakan aktivitas di sisa bulan mendatang.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, termasuk penambahan cuti bersama istimewa pada 18 Agustus 2025 untuk memperingati HUT ke-80 RI.
Penambahan cuti bersama ini menjadi istimewa karena jatuh sehari setelah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025, sehingga masyarakat akan menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, setelah libur panjang bulan Agustus, masih terdapat sisa tanggal merah tahun 2025 yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur, pulang kampung, atau menghabiskan waktu bersama keluarga.
Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam:
-
SKB Nomor 933 Tahun 2025
-
SKB Nomor 1 Tahun 2025
-
SKB Nomor 3 Tahun 2025
Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam menetapkan cuti bersama ini, yaitu:
-
Memberi kesempatan masyarakat untuk merayakan HUT RI ke-80 dengan lebih khidmat.
-
Memperpanjang waktu berkumpul keluarga pasca perayaan kemerdekaan.
-
Mendorong sektor pariwisata dan UMKM dengan peningkatan jumlah wisatawan.
-
Memberikan waktu pemulihan fisik dan mental bagi pekerja setelah perayaan besar.
Rangkaian Libur Panjang Agustus 2025
Dengan tambahan cuti bersama, bulan Agustus menjadi salah satu bulan dengan libur terbaik di tahun 2025:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya