Topikseru.com – Wacana kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen mulai mengemuka dan memantik perhatian publik. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah masih membutuhkan kajian mendalam sebelum memutuskan.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya, menuju kenaikan 10,5 persen. Tapi sebagai harapan, masukan, tentu kami catat. Nantinya harus ada kajian,” ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Rabu.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan, setiap keputusan soal kenaikan UMP harus melalui mekanisme resmi, termasuk pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan akan mempertimbangkan banyak faktor. Nanti ada mekanismenya,” katanya.
Usulan KSPI dan Partai Buruh
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya