Nasional

Wacana Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5 Persen, Menaker: Sebagai Harapan, Kami Catat

×

Wacana Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5 Persen, Menaker: Sebagai Harapan, Kami Catat

Sebarkan artikel ini
UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kiri) saat ditemui di Jakarta

Ringkasan Berita

  • Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah masih membutuhkan kajian mendalam sebelum me…
  • "Kalau kami melihat terlalu cepat, ya, menuju kenaikan 10,5 persen.
  • Usulan KSPI dan Partai Buruh Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Par…

Topikseru.com – Wacana kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen mulai mengemuka dan memantik perhatian publik. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah masih membutuhkan kajian mendalam sebelum memutuskan.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya, menuju kenaikan 10,5 persen. Tapi sebagai harapan, masukan, tentu kami catat. Nantinya harus ada kajian,” ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Rabu.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan, setiap keputusan soal kenaikan UMP harus melalui mekanisme resmi, termasuk pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

“Keputusan akan mempertimbangkan banyak faktor. Nanti ada mekanismenya,” katanya.

Usulan KSPI dan Partai Buruh

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Baca Juga  Hari Ini Buruh Sumut Gelar Demonstrasi, Ini Tuntutannya

Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar tuntutan, melainkan hasil perhitungan berdasarkan indikator hukum.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).

Dia merinci, dasar penghitungan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan formula UMP dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

Inflasi Oktober 2024–September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.

Pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama diproyeksikan 5,1–5,2 persen.

Indeks tertentu yang diusulkan berkisar antara 1,0–1,4 persen.

“Angka-angka ini kami dapatkan melalui survei dan analisis. Itu sebabnya kami menilai kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5–10,5 persen realistis,” kata Said.

Menunggu Keputusan Pemerintah

Meski usulan buruh semakin nyaring, pemerintah belum menunjukkan sinyal jelas. Yassierli menekankan perlunya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya tahan dunia usaha.

“Kami harus berhati-hati agar keputusan tidak memberatkan satu pihak,” tuturnya.

Keputusan akhir mengenai besaran UMP 2026 diperkirakan akan ditetapkan pada akhir tahun ini, setelah proses pembahasan formal di LKS Tripnas.