Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar tuntutan, melainkan hasil perhitungan berdasarkan indikator hukum.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).
Dia merinci, dasar penghitungan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan formula UMP dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inflasi Oktober 2024–September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya