Topikseru.com – Kasus kekerasan jurnalis saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup di Serang, Banten, memantik sorotan tajam DPR RI.
Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal alias Deng Ical, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap tindak kekerasan yang merusak kebebasan pers.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pelanggaran kebebasan pers. Negara harus hadir memberikan perlindungan. Para pelaku, siapa pun dia, wajib diproses hukum secara adil dan transparan,” kata Deng Ical, Jumat (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Deng Ical menekankan bahwa apabila benar ada keterlibatan anggota Brimob dalam pengeroyokan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas.
“Oknum Brimob yang terbukti melakukan pengeroyokan harus dihukum berat. Jangan ada kesan pembiaran, karena hal ini mencoreng nama institusi dan menimbulkan ketakutan bagi pers,” ujarnya.
Dia menambahkan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan sama saja dengan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.
Kasus Masih Diselidiki
Polda Banten telah memeriksa dua anggota Brimob berinisial TG dan TR yang diduga terlibat dalam insiden di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kabupaten Serang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya