Nasional

Deng Ical: Kekerasan Jurnalis di Serang Harus Diusut Tuntas, Oknum Brimob Wajib Dihukum Berat

×

Deng Ical: Kekerasan Jurnalis di Serang Harus Diusut Tuntas, Oknum Brimob Wajib Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Labuhanbatu
Ilustrasi - Penganiayaan satu keluarga di Labuhanbatu

Ringkasan Berita

  • Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal alias Deng Ical, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap tindak kekerasa…
  • "Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pelanggaran kebebasan pers.
  • Para pelaku, siapa pun dia, wajib diproses hukum secara adil dan transparan," kata Deng Ical, Jumat (22/8).

Topikseru.com – Kasus kekerasan jurnalis saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup di Serang, Banten, memantik sorotan tajam DPR RI.

Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal alias Deng Ical, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap tindak kekerasan yang merusak kebebasan pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pelanggaran kebebasan pers. Negara harus hadir memberikan perlindungan. Para pelaku, siapa pun dia, wajib diproses hukum secara adil dan transparan,” kata Deng Ical, Jumat (22/8).

Desakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Deng Ical menekankan bahwa apabila benar ada keterlibatan anggota Brimob dalam pengeroyokan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas.

“Oknum Brimob yang terbukti melakukan pengeroyokan harus dihukum berat. Jangan ada kesan pembiaran, karena hal ini mencoreng nama institusi dan menimbulkan ketakutan bagi pers,” ujarnya.

Baca Juga  Ajudan Kapolri Diduga Intimidasi Jurnalis, Mabes Polri: Bila Melanggar akan Kami Sanksi

Dia menambahkan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan sama saja dengan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.

Kasus Masih Diselidiki

Polda Banten telah memeriksa dua anggota Brimob berinisial TG dan TR yang diduga terlibat dalam insiden di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kabupaten Serang.

“Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujar Kabid Humas Polda Banten.

Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat tim KLH kembali ke pabrik GRS untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan. Penolakan dari pihak perusahaan memicu bentrokan.

“Ada empat orang humas KLH dan satu rekan media yang    diduga dikeroyok oleh petugas keamanan dan beberapa karyawan,” jelasnya.

DPR dan Dewan Pers Diminta Kawal Kasus

Deng Ical meminta Dewan Pers, organisasi wartawan, hingga lembaga HAM turut mengawal proses hukum.

“Kami di Komisi I DPR RI akan memantau kasus ini. Aparat jangan main-main, penegakan hukum harus tegas dan terbuka,” tegasnya.