Ringkasan Berita
- Agung mengatakan hal tersebut sesuai dengan rencana pembangunan IKN, yaitu sebagai kota untuk bekerja, layak huni, te…
- Presiden RI sudah lima kali melakukan groundbreaking di IKN untuk proyek-proyek investasi, dan groundbreaking yang ke…
- Status Jakarta Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan dasar hukum Jakarta masih sebagai Ibu Kota I…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksno mengatakan pada groundbreaking keenam di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Mei tahun ini menargetkan pembangunan fasilitas pendidikan.
Agung mengatakan hal tersebut sesuai dengan rencana pembangunan IKN, yaitu sebagai kota untuk bekerja, layak huni, tempat rekreasi dan menimba pendidikan.
“Targetnya pada Mei nanti akan ada groundbreaking keenam. Presiden RI sudah lima kali melakukan groundbreaking di IKN untuk proyek-proyek investasi, dan groundbreaking yang keenam pada Mei targetnya adalah untuk proyek-proyek pendidikan,” kata Agung Wicaksono melansir Antara, di Jakarta, Kamis (7/3).
Agung mengatakan bahwa pembangunan IKN rencananya menjadi kota yang as a place to work, to live, to play and to learn.
“Kalau to work-nya sudah ada perkantoran, to live-nya hari ini melalui pembangunan hunian, to play-nya ada mall dan tempat olahraga, dan to learn-nya ada sekolah serta kampus,” ujar Agung.
Lantas, dengan pembangunan IKN yang terus berkembang, bagaimana nasib DKI Jakarta?
Sempat beredar informasi bahwa warga Jakarta tak lagi menyandang status tinggal di Daerah Khusus Ibukota atau DKI.
Terlebih sejak 15 Februari 2024 Jakarta tak lagi menyandang status DKI.
Meski demikian, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Indonesia.
Status Jakarta
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan dasar hukum Jakarta masih sebagai Ibu Kota Indonesia adalah belum ada keputusan presiden yang terbit terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini, Kamis, (7/3/2024).
Sedangkan kapan keputusan presiden terkait pemindahan itu akan terbit, Dini mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan presiden.
“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres terbit. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujar Dini.
Meski sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Menurutnya, hal tersebut sebagai implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Sebab, lanjutnya, dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN disebutkan “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak penetapan keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4, kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak berlaku.(*)












