Lantas, dengan pembangunan IKN yang terus berkembang, bagaimana nasib DKI Jakarta?
Sempat beredar informasi bahwa warga Jakarta tak lagi menyandang status tinggal di Daerah Khusus Ibukota atau DKI.
Terlebih sejak 15 Februari 2024 Jakarta tak lagi menyandang status DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Indonesia.
Status Jakarta
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan dasar hukum Jakarta masih sebagai Ibu Kota Indonesia adalah belum ada keputusan presiden yang terbit terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini, Kamis, (7/3/2024).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya