Meski demikian, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Indonesia.
Status Jakarta
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan dasar hukum Jakarta masih sebagai Ibu Kota Indonesia adalah belum ada keputusan presiden yang terbit terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini, Kamis, (7/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan kapan keputusan presiden terkait pemindahan itu akan terbit, Dini mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan presiden.
“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres terbit. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujar Dini.
Meski sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Menurutnya, hal tersebut sebagai implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Sebab, lanjutnya, dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN disebutkan “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak penetapan keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4, kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak berlaku.(*)
Halaman : 1 2