Sedangkan kapan keputusan presiden terkait pemindahan itu akan terbit, Dini mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan presiden.
“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres terbit. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujar Dini.
Meski sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hal tersebut sebagai implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Sebab, lanjutnya, dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN disebutkan “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya