Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak penetapan keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4, kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak berlaku.(*)