Topikseru.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu penting yang bisa mengubah wajah birokrasi Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Frasa Baru dalam Undang-Undang
Awalnya, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya melarang menteri merangkap jabatan. Kini, berkat putusan MK, frasa “wakil menteri” resmi ditambahkan ke dalam norma tersebut.
Pasal itu kini berbunyi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Dari Advokat ke Ojek Online
Perkara ini bermula dari permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring, Didi Supandi.
Meski permohonan Didi tidak diterima lantaran dinilai tak memiliki kedudukan hukum, permohonan Viktor membuahkan hasil signifikan.






