Pasal itu kini berbunyi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Dari Advokat ke Ojek Online
Perkara ini bermula dari permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring, Didi Supandi.
Meski permohonan Didi tidak diterima lantaran dinilai tak memiliki kedudukan hukum, permohonan Viktor membuahkan hasil signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK menilai, jika larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri, sementara wakil menteri tidak, maka ada celah ketidakadilan dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dua Hakim Berbeda Pendapat
Meski putusan ini bersifat final dan mengikat, tidak semua hakim konstitusi sepakat. Dua hakim, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya