MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Pukulan Telak bagi Praktik Kekuasaan Ganda

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi pemohon saat memimpin sidang uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi pemohon saat memimpin sidang uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pasal itu kini berbunyi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Dari Advokat ke Ojek Online

Perkara ini bermula dari permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring, Didi Supandi.

Meski permohonan Didi tidak diterima lantaran dinilai tak memiliki kedudukan hukum, permohonan Viktor membuahkan hasil signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menilai, jika larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri, sementara wakil menteri tidak, maka ada celah ketidakadilan dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dua Hakim Berbeda Pendapat

Meski putusan ini bersifat final dan mengikat, tidak semua hakim konstitusi sepakat. Dua hakim, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru