MK menilai, jika larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri, sementara wakil menteri tidak, maka ada celah ketidakadilan dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dua Hakim Berbeda Pendapat
Meski putusan ini bersifat final dan mengikat, tidak semua hakim konstitusi sepakat. Dua hakim, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion.
Sayangnya, alasan perbedaan pendapat mereka tidak dirinci dalam amar putusan yang dibacakan.
Pukulan Telak untuk Kekuasaan Ganda
Putusan MK ini dianggap sebagai pukulan telak bagi praktik “kekuasaan ganda” yang kerap terjadi di lingkaran elite birokrasi.
Sebab, selama ini jabatan wakil menteri kerap disorot publik lantaran sebagian perwiranya juga duduk di kursi komisaris BUMN atau lembaga lain.
Dengan adanya putusan tersebut, ruang manuver para pejabat negara semakin sempit. Tidak ada lagi ruang legal bagi wakil menteri untuk menumpuk jabatan dan sumber penghasilan dari berbagai lini kekuasaan.






