MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Pukulan Telak bagi Praktik Kekuasaan Ganda

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi pemohon saat memimpin sidang uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi pemohon saat memimpin sidang uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Sayangnya, alasan perbedaan pendapat mereka tidak dirinci dalam amar putusan yang dibacakan.

Pukulan Telak untuk Kekuasaan Ganda

Putusan MK ini dianggap sebagai pukulan telak bagi praktik “kekuasaan ganda” yang kerap terjadi di lingkaran elite birokrasi.

Sebab, selama ini jabatan wakil menteri kerap disorot publik lantaran sebagian perwiranya juga duduk di kursi komisaris BUMN atau lembaga lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya putusan tersebut, ruang manuver para pejabat negara semakin sempit. Tidak ada lagi ruang legal bagi wakil menteri untuk menumpuk jabatan dan sumber penghasilan dari berbagai lini kekuasaan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru