Menurut Zulkifli, Kapolri juga berjanji mengusut tuntas kematian Affan. “Janji akan mengusut, seperti itu,” katanya.
Tujuh Personel Satbrimob Dipatsuskan
Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak rantis berisi tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang dikerahkan saat memukul mundur massa unjuk rasa di kawasan Senayan.
Identitas tujuh personel itu antara lain Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kasus ini kini ditangani Divisi Propam Polri. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan ketujuh personel terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Suara Keadilan dari Keluarga
Pernyataan Zulkifli ini memberi nuansa berbeda di tengah desakan publik yang marah atas meninggalnya Affan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya