Kasus ini kini ditangani Divisi Propam Polri. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan ketujuh personel terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Suara Keadilan dari Keluarga
Pernyataan Zulkifli ini memberi nuansa berbeda di tengah desakan publik yang marah atas meninggalnya Affan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih menuntut balas, ia justru meminta keadilan yang proporsional: agar kesalahan individu tidak menyeret seluruh institusi.
Namun, publik kini menunggu apakah janji Kapolri untuk mengusut kasus Affan akan benar-benar dijalankan hingga ke meja hukum.
Sebab, bagi keluarga Affan, keadilan adalah satu-satunya penawar duka.
Halaman : 1 2