Ringkasan Berita
- Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) buru-buru menepis kabar itu.
- Media meliput dengan bebas, live report pun berjalan," kata Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, saat ditemui di Cika…
- Menurut Nezar, pemerintah tidak pernah membatasi liputan media, apalagi menyensor pemberitaan aksi unjuk rasa.
Topikseru.com – Di tengah riuh aksi demonstrasi yang merebak di sejumlah kota, muncul isu adanya larangan media massa untuk meliput jalannya unjuk rasa. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) buru-buru menepis kabar itu.
“Tidak ada. Media meliput dengan bebas, live report pun berjalan,” kata Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (30/8).
Menurut Nezar, pemerintah tidak pernah membatasi liputan media, apalagi menyensor pemberitaan aksi unjuk rasa.
Hanya saja, ia menekankan pentingnya media menjalankan fungsi jurnalisme secara bertanggung jawab.
“Kami hanya mengimbau agar siaran tidak memprovokasi, memperlebar kemarahan publik, atau memperburuk suasana. Selebihnya bebas, tidak ada sensor,” ujarnya.
Menjawab Polemik Surat Edaran KPID
Isu larangan liputan demo kian ramai setelah beredar kabar mengenai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang disebut melarang puluhan lembaga penyiaran menyiarkan unjuk rasa.
Nezar menegaskan Kemkomdigi tidak pernah mengeluarkan surat edaran semacam itu.
“Saya tidak tahu kalau KPID, ya. Bisa dicek ke KPID. Tapi Komdigi tidak pernah membuat surat edaran apa pun,” katanya.
Dorongan Jurnalisme Berkualitas
Nezar mengingatkan bahwa prinsip jurnalisme berkualitas harus menjadi pijakan media saat meliput isu sensitif, seperti demonstrasi besar.
Tujuannya untuk mencegah misinformasi dan disinformasi yang justru bisa memperkeruh keadaan.
“Media berperan penting untuk mendinginkan situasi, bukan membakar emosi publik. Peliputan yang taat kode etik akan membantu mencari solusi bersama,” tegasnya.
KPI: Media Wajib Penuhi Hak Informasi Publik
Sikap senada juga datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Ketua KPI, Ubaidillah, menegaskan lembaganya tidak pernah melarang liputan demo.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena itu hak asasi yang dilindungi undang-undang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/8).
Menurut Ubaid, di tengah gelombang aksi, publik justru membutuhkan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi, khususnya dari media penyiaran seperti televisi dan radio.
Dengan penegasan ini, baik Kemkomdigi maupun KPI menekankan bahwa peliputan aksi demonstrasi tetap terbuka. Syaratnya satu, dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.
Di tengah tensi sosial yang tinggi, media diharapkan tidak hanya menjadi penyampai informasi, tapi juga penjaga akal sehat publik.







