“Media berperan penting untuk mendinginkan situasi, bukan membakar emosi publik. Peliputan yang taat kode etik akan membantu mencari solusi bersama,” tegasnya.
KPI: Media Wajib Penuhi Hak Informasi Publik
Sikap senada juga datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Ketua KPI, Ubaidillah, menegaskan lembaganya tidak pernah melarang liputan demo.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena itu hak asasi yang dilindungi undang-undang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ubaid, di tengah gelombang aksi, publik justru membutuhkan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi, khususnya dari media penyiaran seperti televisi dan radio.
Dengan penegasan ini, baik Kemkomdigi maupun KPI menekankan bahwa peliputan aksi demonstrasi tetap terbuka. Syaratnya satu, dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya