MenPANRB Keluarkan Aturan Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadan 2024

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPANRB Abdullah Azwar Anas. Foto: Antara/HO-Humas Kementerian PANRB

MenPANRB Abdullah Azwar Anas. Foto: Antara/HO-Humas Kementerian PANRB

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 terkait jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara.

Dia mengatakan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan.

“Kalau dulu setiap tahun kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Menteri PANRB Anas di Jakarta, Minggu (10/3).

Menteri Anas menjelaskan dalam aturan tersebut bahwa jam kerja pemerintah dan ASN pada Ramadan selama 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.

Dalam Perpres ini waktu untuk istirahat 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.

Sedangkan jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan suci Ramadan mulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jenazah Pekerja Tambang GBC Ditemukan, Freeport Pastikan Evakuasi Berlanjut
Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama
7 Fakta Unik HUT ke-80 TNI di Monas: Atraksi Jet Tempur hingga Pesan Tegas Prabowo
HUT ke-80, TNI Siapkan 200 Motor sebagai Doorprize dan Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas
Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan Mabes TNI
Berapa Biaya Ganti Plat Motor di Samsat?, Berikut ini Rincian Lengkap dengan Syaratnya
Istana Cabut ID Pers Jurnalis CNN Indonesia, Mensesneg Janji Cari Solusi
PWI Minta BPMI Setpres Beri Penjelasan Soal Cabut Kartu Liputan Istana Jurnalis yang Bertanya ke Presiden

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:36

Tiga Jenazah Pekerja Tambang GBC Ditemukan, Freeport Pastikan Evakuasi Berlanjut

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:58

Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:14

7 Fakta Unik HUT ke-80 TNI di Monas: Atraksi Jet Tempur hingga Pesan Tegas Prabowo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:43

HUT ke-80, TNI Siapkan 200 Motor sebagai Doorprize dan Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:58

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan Mabes TNI

Berita Terbaru