MenPANRB Keluarkan Aturan Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadan 2024

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPANRB Abdullah Azwar Anas. Foto: Antara/HO-Humas Kementerian PANRB

MenPANRB Abdullah Azwar Anas. Foto: Antara/HO-Humas Kementerian PANRB

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres, paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres berlaku.

“Untuk rincian jam kerja penetapannya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” ujar Anas.

Pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat berubah bila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Anas mengatakan peraturan ketentuan hari kerja itu tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian di bidang pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI. Pengaturan lebih lanjut oleh Panglima TNI.

Baca Juga  Bawaslu Tapteng: Lebih Baik ASN Lihat Visi Misi dari Medsos Saja

Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturan oleh kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturan selanjutnya oleh menteri luar negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat bertugas.(antara/Topikseru)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jenazah Pekerja Tambang GBC Ditemukan, Freeport Pastikan Evakuasi Berlanjut
Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama
7 Fakta Unik HUT ke-80 TNI di Monas: Atraksi Jet Tempur hingga Pesan Tegas Prabowo
HUT ke-80, TNI Siapkan 200 Motor sebagai Doorprize dan Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas
Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan Mabes TNI
Berapa Biaya Ganti Plat Motor di Samsat?, Berikut ini Rincian Lengkap dengan Syaratnya
Istana Cabut ID Pers Jurnalis CNN Indonesia, Mensesneg Janji Cari Solusi
PWI Minta BPMI Setpres Beri Penjelasan Soal Cabut Kartu Liputan Istana Jurnalis yang Bertanya ke Presiden

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:36

Tiga Jenazah Pekerja Tambang GBC Ditemukan, Freeport Pastikan Evakuasi Berlanjut

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:58

Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:43

HUT ke-80, TNI Siapkan 200 Motor sebagai Doorprize dan Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:58

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan Mabes TNI

Selasa, 30 September 2025 - 01:03

Berapa Biaya Ganti Plat Motor di Samsat?, Berikut ini Rincian Lengkap dengan Syaratnya

Berita Terbaru