Dia menegaskan sumpah jabatannya terikat pada UUD 1945 serta seluruh undang-undang yang disusun melalui mekanisme demokrasi bersama DPR, DPD, pemerintah, dan partisipasi publik.
“Bila terdapat indikasi penyimpangan UU atau pelanggaran hak konstitusi yang membuat publik tidak puas, silakan bawa ke pengadilan, Mahkamah Agung, atau judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujar Sri Mulyani.
Dia menegaskan, demokrasi Indonesia harus diperjuangkan dengan cara beradab, bukan melalui intimidasi, anarki, atau represi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menolak Anarki, Menjaga Amanah
Sri Mulyani juga menyinggung tugas pejabat negara yang harus dijalankan dengan kejujuran, integritas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta menolak praktik korupsi.
“Ini adalah kehormatan sekaligus tugas luar biasa mulia. Tidak mudah, sangat kompleks, dan menyangkut nasib rakyat Indonesia,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya