Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan, menanggapi Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) yang ditetapkan pada 15 Mei 2025.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjawab pertanyaan awak media saat ditemui di kawasan DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan, menanggapi Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) yang ditetapkan pada 15 Mei 2025.