Nasional

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

×

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Ringkasan Berita

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka, dengan tuduhan pelanggaran serius dalam p…
  • “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem A…
  • Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.

TOPIKSERU.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), kini menjadi sorotan utama publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka, dengan tuduhan pelanggaran serius dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9).

Kontroversi muncul bukan hanya karena dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga akibat adanya perbedaan mencolok dalam harga laptop Chromebook yang dilaporkan oleh berbagai pihak.

Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh tentang kronologi kasus, rincian harga, vendor penyedia, faktor penyebab lonjakan harga, hingga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat pada program pendidikan digital.

1. Kronologi Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

Pada 4 September 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan NAM sebagai tersangka. Nadiem diduga merencanakan penggunaan produk Google Chromebook sejak tahun 2020, padahal saat itu proyek pengadaan perangkat TIK untuk sekolah belum dimulai.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.

2. Harga Laptop Chromebook Versi Media: Rp 10 Juta per Unit

Sejumlah media nasional melaporkan bahwa harga pengadaan mencapai Rp 10 juta per unit. Harga ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, karena di pasaran umum laptop dengan spesifikasi serupa hanya dibanderol sekitar Rp 4 jutaan.

Perbedaan signifikan ini kemudian memunculkan dugaan adanya mark-up harga. Publik pun mempertanyakan transparansi penggunaan dana pendidikan, yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran siswa.

3. Harga di E-Katalog LKPP: Rp 6–7 Juta per Unit

Berdasarkan data resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga Chromebook yang masuk dalam e-katalog pemerintah berkisar Rp 6–7 juta per unit.

Meskipun lebih rendah dibanding klaim media, harga ini tetap jauh di atas standar pasar. LKPP menjelaskan bahwa harga dalam e-katalog adalah acuan resmi yang digunakan semua instansi pemerintah dalam proses pengadaan.

4. Klaim Pihak Nadiem: Rp 5 Juta per Unit

Pihak Nadiem melalui kuasa hukumnya membantah tudingan adanya pemborosan anggaran. Menurut mereka, pengadaan laptop dilakukan secara prosedural, dengan harga rata-rata sekitar Rp 5 juta per unit.

Klaim ini justru semakin menambah kebingungan publik. Ada tiga versi harga berbeda: Rp 10 juta (media), Rp 6–7 juta (LKPP), dan Rp 5 juta (pihak Nadiem). Ketidakselarasan data ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejujuran dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek digitalisasi.

5. Analisis Independen: Rp 6,8 Juta per Unit

Sejumlah pengamat anggaran dan auditor independen mencoba melakukan perhitungan terpisah terkait proyek pengadaan laptop Chromebook ini. Mereka menggunakan metode sederhana dengan membagi total alokasi anggaran dengan jumlah unit Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah. Dari kalkulasi tersebut, muncul angka rata-rata Rp 6,8 juta per unit.

Hasil analisis ini memang terlihat lebih mendekati data resmi dari e-katalog LKPP yang mencatat kisaran Rp 6–7 juta, namun masih menyisakan pertanyaan besar. Jika kita melihat harga pasaran laptop serupa yang berkisar di angka Rp 3,5–4 juta per unit, maka terdapat selisih Rp 2–3 juta per unit.

Apabila pengadaan dilakukan dalam skala besar hingga ratusan ribu unit, selisih harga tersebut berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah. Inilah yang membuat publik, pengamat, bahkan lembaga antikorupsi menaruh curiga bahwa ada ketidakwajaran dalam proses penentuan harga.

Beberapa kemungkinan penyebab mengapa angka rata-rata mencapai Rp 6,8 juta, antara lain:

  1. Biaya Lisensi Chrome Education Upgrade
    Setiap unit Chromebook yang diadakan sudah termasuk lisensi khusus untuk sekolah. Lisensi ini memungkinkan sekolah melakukan manajemen perangkat secara terpusat. Namun, meskipun menambah nilai, lisensi tersebut umumnya hanya menambah biaya sekitar Rp 300–500 ribu per unit, bukan jutaan rupiah.

  2. Penerapan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
    Vendor lokal diwajibkan memenuhi komponen dalam negeri 25–40%. Hal ini memang mendukung industri nasional, tetapi proses perakitan di dalam negeri sering kali membuat biaya lebih tinggi daripada produk impor massal.

  3. Faktor Distribusi dan Logistik Nasional
    Distribusi perangkat ke ribuan sekolah di seluruh Indonesia tentu membutuhkan biaya logistik yang tidak kecil. Namun, pengamat menilai biaya distribusi tidak seharusnya menambah harga hingga jutaan rupiah per unit.

  4. Kemungkinan Mark-Up
    Analisis independen juga menggarisbawahi adanya kemungkinan markup harga yang disengaja dalam proses tender. Dugaan ini semakin kuat karena terdapat disparitas besar antara harga pasar dengan harga pengadaan resmi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Dengan mempertimbangkan semua faktor di atas, para pengamat menyimpulkan bahwa angka Rp 6,8 juta per unit masih sulit dijustifikasi. Apalagi, di tengah kondisi pandemi, ketika dana pendidikan seharusnya dimaksimalkan untuk kebutuhan utama siswa, pembengkakan harga seperti ini justru menimbulkan krisis kepercayaan publik.

Singkatnya, analisis independen membuka mata masyarakat bahwa sekalipun harga pengadaan tidak setinggi klaim media (Rp 10 juta), tetap saja ada potensi kerugian negara karena harga yang dibayarkan pemerintah jauh melebihi standar pasar wajar.

6. Faktor Penyebab Lonjakan Harga Chromebook

Beberapa faktor yang diduga memengaruhi kenaikan harga antara lain:

  1. Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 25–40%
    Setiap vendor wajib memenuhi persentase kandungan lokal. Kebijakan ini memang bertujuan mendukung industri nasional, tetapi berpotensi meningkatkan biaya produksi.

  2. Lisensi Chrome Education Upgrade
    Setiap unit Chromebook dilengkapi dengan lisensi Chrome Education Upgrade, yang memungkinkan kontrol terpusat bagi sekolah. Lisensi ini menambah nilai, namun juga meningkatkan harga.

  3. Krisis Global saat Pandemi COVID-19
    Pengadaan dilakukan pada masa pandemi, di mana krisis chip global terjadi. Harga perangkat elektronik naik signifikan akibat keterbatasan pasokan.

  4. Dugaan Praktik Mark-Up Harga
    Faktor yang paling mencurigakan adalah adanya mark-up harga secara sengaja. Inilah yang kini menjadi fokus penyidikan Kejagung.

7. Vendor Lokal Penyedia Chromebook

Menurut laporan investigasi, terdapat enam vendor lokal yang menjadi penyedia Chromebook dalam proyek ini:

  • Zyrex

  • Axioo

  • Advan

  • Evercoss

  • Supertone (SPC)

  • TSMID

Vendor-vendor tersebut telah memenuhi syarat TKDN 25–40%. Namun publik mempertanyakan apakah keterlibatan vendor lokal benar-benar menguntungkan dari sisi efisiensi biaya.

8. Spesifikasi Standar Chromebook dalam Pengadaan

Berdasarkan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2021, pemerintah menetapkan standar minimum spesifikasi untuk laptop Chromebook yang dipakai dalam program digitalisasi sekolah. Tujuan penetapan standar ini adalah agar perangkat yang dibeli memiliki keseragaman kualitas dan kompatibilitas dengan ekosistem pembelajaran berbasis teknologi. Namun, jika ditelaah lebih dalam, spesifikasi tersebut tergolong entry-level sehingga menimbulkan pertanyaan besar ketika harga pengadaan mencapai Rp 6–10 juta per unit.

Adapun spesifikasi minimum yang ditetapkan adalah:

  • Prosesor: Intel Celeron N4020 atau N4500 dual-core (kecepatan 1,1–2,8 GHz)

  • RAM: 4 GB DDR4 / LPDDR4

  • Penyimpanan Internal: 32 GB eMMC (opsional 64 GB)

  • Layar: 11,6 inci LED HD dengan resolusi 1366×768 piksel

  • Konektivitas: Wi-Fi 802.11ac, Bluetooth 5.0

  • Sistem Operasi: Chrome OS dengan lisensi khusus Education Upgrade

  • Bobot: ±1,3 kg

  • Baterai: 30 Wh dengan garansi 1 tahun

Jika ditinjau dari sisi teknologi, prosesor Intel Celeron N4020/N4500 termasuk seri hemat daya yang memang ditujukan untuk aktivitas ringan seperti browsing, mengetik, atau pembelajaran daring. RAM 4 GB dan storage 32 GB eMMC juga berada di kelas paling dasar, bahkan dibandingkan dengan laptop entry-level non-Chromebook yang banyak beredar di pasaran Indonesia.

Selain itu, layar berukuran 11,6 inci dengan resolusi HD (1366×768) jelas tidak termasuk kategori premium. Kapasitas baterai 30 Wh pun tergolong standar dengan daya tahan rata-rata 6–8 jam penggunaan normal.

Dengan spesifikasi tersebut, publik beranggapan bahwa harga wajar untuk perangkat sejenis hanya berkisar Rp 3,5–4 juta di pasaran bebas. Bahkan, beberapa merek global seperti Samsung Chromebook 4 atau Acer Chromebook 311 menawarkan spesifikasi serupa dengan harga lebih rendah di e-commerce internasional.

Oleh karena itu, muncul keheranan besar ketika dalam proyek pengadaan pemerintah, harga per unit justru bisa melambung hingga Rp 6–10 juta. Perbedaan yang begitu mencolok inilah yang semakin memperkuat dugaan adanya inefisiensi atau bahkan mark-up harga dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Singkatnya, meskipun standar spesifikasi sudah sesuai regulasi, value for money yang diperoleh dari perangkat tersebut tidak sebanding dengan harga yang dilaporkan, sehingga wajar bila publik mempertanyakan kejanggalan ini.

9. Contoh Model Chromebook dalam Proyek

Beberapa model Chromebook yang masuk dalam pengadaan antara lain:

  • Zyrex Chromebook M432-1 & M432-2 → Rp 5,9–6,4 juta

  • Advan Chromebook 116 → Rp 6,4–6,5 juta

  • Axioo Chromebook Series → Rp 6,5–6,6 juta

Sementara itu, sebagai perbandingan di pasar global tersedia:

  • Samsung Chromebook 4 – Rp 3,5–4 juta

  • Acer Chromebook 311 – Rp 4,2 juta

  • Lenovo Flip 300e Chromebook – Rp 4,5 juta

Perbedaan ini jelas memperlihatkan adanya anomali harga dalam pengadaan di Indonesia.

Tabel Rangkuman Perbandingan Harga Chromebook

Sumber/PihakHarga per Unit
Laporan Media Nasional± Rp 10 juta
Data E-Katalog LKPPRp 6–7 juta
Klaim Pihak Nadiem/Kemendikbud± Rp 5 juta
Analisis Independen± Rp 6,8 juta

Transparansi adalah Kunci

Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik sangat penting. Adanya tiga versi harga berbeda menimbulkan ketidakpastian yang hanya bisa dijawab melalui proses hukum.

Publik kini menunggu apakah pengadilan akan membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau sekadar perbedaan administrasi dalam proses pengadaan.

Yang jelas, kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi agar program digitalisasi pendidikan bisa berjalan dengan baik dan kembali mendapat kepercayaan masyarakat. (*)