Scroll untuk baca artikel
Nasional

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

×

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
  1. Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 25–40%
    Setiap vendor wajib memenuhi persentase kandungan lokal. Kebijakan ini memang bertujuan mendukung industri nasional, tetapi berpotensi meningkatkan biaya produksi.

  2. Lisensi Chrome Education Upgrade
    Setiap unit Chromebook dilengkapi dengan lisensi Chrome Education Upgrade, yang memungkinkan kontrol terpusat bagi sekolah. Lisensi ini menambah nilai, namun juga meningkatkan harga.

  3. Krisis Global saat Pandemi COVID-19
    Pengadaan dilakukan pada masa pandemi, di mana krisis chip global terjadi. Harga perangkat elektronik naik signifikan akibat keterbatasan pasokan.

  4. Dugaan Praktik Mark-Up Harga
    Faktor yang paling mencurigakan adalah adanya mark-up harga secara sengaja. Inilah yang kini menjadi fokus penyidikan Kejagung.

7. Vendor Lokal Penyedia Chromebook

Menurut laporan investigasi, terdapat enam vendor lokal yang menjadi penyedia Chromebook dalam proyek ini:

  • Zyrex

  • Axioo

  • Advan

  • Evercoss

  • Supertone (SPC)

  • TSMID

Vendor-vendor tersebut telah memenuhi syarat TKDN 25–40%. Namun publik mempertanyakan apakah keterlibatan vendor lokal benar-benar menguntungkan dari sisi efisiensi biaya.

8. Spesifikasi Standar Chromebook dalam Pengadaan

Berdasarkan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2021, pemerintah menetapkan standar minimum spesifikasi untuk laptop Chromebook yang dipakai dalam program digitalisasi sekolah. Tujuan penetapan standar ini adalah agar perangkat yang dibeli memiliki keseragaman kualitas dan kompatibilitas dengan ekosistem pembelajaran berbasis teknologi. Namun, jika ditelaah lebih dalam, spesifikasi tersebut tergolong entry-level sehingga menimbulkan pertanyaan besar ketika harga pengadaan mencapai Rp 6–10 juta per unit.

Adapun spesifikasi minimum yang ditetapkan adalah:

  • Prosesor: Intel Celeron N4020 atau N4500 dual-core (kecepatan 1,1–2,8 GHz)

  • RAM: 4 GB DDR4 / LPDDR4

  • Penyimpanan Internal: 32 GB eMMC (opsional 64 GB)

  • Layar: 11,6 inci LED HD dengan resolusi 1366×768 piksel

  • Konektivitas: Wi-Fi 802.11ac, Bluetooth 5.0

  • Sistem Operasi: Chrome OS dengan lisensi khusus Education Upgrade

  • Bobot: ±1,3 kg

  • Baterai: 30 Wh dengan garansi 1 tahun

Jika ditinjau dari sisi teknologi, prosesor Intel Celeron N4020/N4500 termasuk seri hemat daya yang memang ditujukan untuk aktivitas ringan seperti browsing, mengetik, atau pembelajaran daring. RAM 4 GB dan storage 32 GB eMMC juga berada di kelas paling dasar, bahkan dibandingkan dengan laptop entry-level non-Chromebook yang banyak beredar di pasaran Indonesia.

Selain itu, layar berukuran 11,6 inci dengan resolusi HD (1366×768) jelas tidak termasuk kategori premium. Kapasitas baterai 30 Wh pun tergolong standar dengan daya tahan rata-rata 6–8 jam penggunaan normal.

Dengan spesifikasi tersebut, publik beranggapan bahwa harga wajar untuk perangkat sejenis hanya berkisar Rp 3,5–4 juta di pasaran bebas. Bahkan, beberapa merek global seperti Samsung Chromebook 4 atau Acer Chromebook 311 menawarkan spesifikasi serupa dengan harga lebih rendah di e-commerce internasional.

Oleh karena itu, muncul keheranan besar ketika dalam proyek pengadaan pemerintah, harga per unit justru bisa melambung hingga Rp 6–10 juta. Perbedaan yang begitu mencolok inilah yang semakin memperkuat dugaan adanya inefisiensi atau bahkan mark-up harga dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Singkatnya, meskipun standar spesifikasi sudah sesuai regulasi, value for money yang diperoleh dari perangkat tersebut tidak sebanding dengan harga yang dilaporkan, sehingga wajar bila publik mempertanyakan kejanggalan ini.

9. Contoh Model Chromebook dalam Proyek

Beberapa model Chromebook yang masuk dalam pengadaan antara lain:

  • Zyrex Chromebook M432-1 & M432-2 → Rp 5,9–6,4 juta

  • Advan Chromebook 116 → Rp 6,4–6,5 juta

  • Axioo Chromebook Series → Rp 6,5–6,6 juta

Sementara itu, sebagai perbandingan di pasar global tersedia:

  • Samsung Chromebook 4 – Rp 3,5–4 juta

  • Acer Chromebook 311 – Rp 4,2 juta

  • Lenovo Flip 300e Chromebook – Rp 4,5 juta

Perbedaan ini jelas memperlihatkan adanya anomali harga dalam pengadaan di Indonesia.

Tabel Rangkuman Perbandingan Harga Chromebook

Sumber/Pihak Harga per Unit
Laporan Media Nasional ± Rp 10 juta
Data E-Katalog LKPP Rp 6–7 juta
Klaim Pihak Nadiem/Kemendikbud ± Rp 5 juta
Analisis Independen ± Rp 6,8 juta

Transparansi adalah Kunci

Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik sangat penting. Adanya tiga versi harga berbeda menimbulkan ketidakpastian yang hanya bisa dijawab melalui proses hukum.

Publik kini menunggu apakah pengadilan akan membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau sekadar perbedaan administrasi dalam proses pengadaan.

Yang jelas, kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi agar program digitalisasi pendidikan bisa berjalan dengan baik dan kembali mendapat kepercayaan masyarakat. (*)

Baca Juga  Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *