Ringkasan Berita
- Kebijakan ini hadir untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan ber…
- Berbagai bentuk insentif ditawarkan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan …
- Programnya meliputi: Bebas denda dan pokok pajak tertunggak untuk kendaraan yang terdaftar sebelum tahun 2025.
TOPIKSERU.COM – Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 kembali resmi digulirkan oleh pemerintah provinsi di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini hadir untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Berbagai bentuk insentif ditawarkan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga potongan pajak progresif.
Pada September 2025 ini, tercatat ada 14 provinsi yang mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan.
Setiap provinsi memiliki kebijakan, syarat, dan masa berlaku yang berbeda. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai daerah yang menjalankan program pemutihan beserta detail insentifnya.
1. Aceh
Provinsi Aceh memberikan program penghapusan pajak progresif dan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Masa berlaku: hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini memberi kesempatan besar bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan tanpa perlu membayar bea tambahan.
2. Banten
Banten fokus pada keringanan bagi masyarakat dengan tunggakan pajak lama. Programnya meliputi:
Bebas denda dan pokok pajak tertunggak untuk kendaraan yang terdaftar sebelum tahun 2025.
Masa berlaku: hingga 31 Oktober 2025.
3. Jawa Barat
Sebagai provinsi dengan jumlah kendaraan terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memberikan skema khusus:
Penghapusan tunggakan dua tahun, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Masa berlaku: hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini membuat wajib pajak lebih mudah menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar penuh seluruh tahun keterlambatan.
4. Kalimantan Utara
Program pemutihan di Kalimantan Utara menekankan pada efisiensi biaya:
Pembebasan seluruh denda keterlambatan.
Wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB.
Masa berlaku: hingga Desember 2025.
5. Kalimantan Tengah
Pemerintah Kalimantan Tengah menghadirkan program dengan keuntungan:
Penghapusan denda dan tunggakan.
Wajib pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan saja.
Masa berlaku: hingga 23 September 2025.
6. Lampung
Bagi masyarakat Lampung, program ini sangat menguntungkan terutama untuk kendaraan mutasi:
Bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk.
Masa berlaku: hingga 31 Oktober 2025.
7. Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan paket insentif lengkap:
Penghapusan denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Masa berlaku: hingga 31 Oktober 2025.
8. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat menghadirkan program pemutihan yang berlapis:
Gratis BBNKB kendaraan bekas.
Diskon 25–40% untuk tunggakan 4–5 tahun.
Diskon 5% bagi wajib pajak yang tertib membayar.
Masa berlaku: hingga 20 Desember 2025.
9. Kalimantan Selatan
Provinsi ini memberi manfaat berlapis untuk meringankan masyarakat:
Penghapusan tunggakan dan denda apabila membayar pajak tahun berjalan.
Diskon 25% untuk PKB kendaraan pribadi.
Masa berlaku: hingga 31 Desember 2025.
10. Nusa Tenggara Barat (NTB)
NTB menghadirkan program yang inklusif hingga ke lembaga pendidikan:
Diskon 25% bagi wajib pajak tertib selama 4 tahun.
Pemutihan tunggakan sebelum tahun 2019.
Diskon 50% untuk yayasan atau pesantren.
Bebas pajak mutasi dari luar NTB.
Masa berlaku: hingga 30 September 2025.
11. Nusa Tenggara Timur (NTT)
NTT menawarkan skema keringanan besar untuk mendorong masyarakat patuh pajak:
Bebas denda PKB dan SWDKLLJ.
Penghapusan pajak progresif.
Diskon 50% untuk tunggakan dan mutasi masuk.
Potongan tambahan untuk PKB/BBNKB.
Masa berlaku: hingga 30 September 2025.
12. Papua Barat
Pemerintah Papua Barat menyediakan pemutihan yang relatif sederhana namun efektif:
Bebas denda PKB.
Potongan pokok pajak untuk meringankan beban wajib pajak.
Masa berlaku: hingga 20 Desember 2025.
13. Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan program diskon menarik:
Diskon PKB 9,5% untuk tahun 2025.
Bebas denda keterlambatan.
Potongan tunggakan: 25% untuk kendaraan dalam Sulsel, dan 50% untuk kendaraan dari luar Sulsel.
Masa berlaku: hingga 31 Desember 2025.
14. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara memberikan perhatian khusus kepada generasi muda:
Bebas denda dan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, khusus untuk pelajar dan mahasiswa.
Masa berlaku: hingga April 2026.
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Program Pemutihan
Agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
Membawa STNK asli dan fotokopi.
Membawa BPKB asli dan fotokopi.
Mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor Samsat.
Melunasi pokok pajak kendaraan sesuai dengan tahun yang tertunggak.
Bagi kendaraan yang belum balik nama, pemilik baru juga perlu melengkapi dokumen tambahan berupa kwitansi pembelian kendaraan atau surat perjanjian jual beli.
Manfaat Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 memberikan beragam keuntungan bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pembayaran. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai manfaatnya:
Keringanan Beban Finansial Melalui Penghapusan Denda
Banyak pemilik kendaraan terlambat membayar pajak karena beban denda yang semakin menumpuk dari tahun ke tahun. Dengan adanya pemutihan, seluruh denda administrasi akan dihapuskan sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Hal ini jelas meringankan beban finansial, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali patuh membayar pajak. Biaya yang lebih terjangkau tanpa tambahan denda membuat pemilik kendaraan lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dalam jangka panjang, kepatuhan ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.Mempermudah Proses Administrasi Balik Nama Kendaraan
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, seringkali terkendala biaya tinggi karena adanya tunggakan pajak dan denda dari pemilik sebelumnya. Pemutihan pajak memberikan solusi praktis, karena pembeli kendaraan hanya perlu melunasi pajak pokok tanpa denda tambahan. Hal ini mempermudah proses balik nama kendaraan dan membuat dokumen lebih cepat diproses.Mendukung Kepemilikan Kendaraan yang Legal dan Aman
Dengan memanfaatkan pemutihan, dokumen kendaraan yang sebelumnya mati pajak bisa kembali aktif. Hal ini memberikan rasa aman bagi pemilik saat menggunakan kendaraan di jalan, karena sudah memiliki BPKB dan STNK yang sah serta bebas dari masalah hukum. Selain itu, kendaraan dengan dokumen lengkap juga memiliki nilai jual lebih tinggi apabila suatu saat ingin dijual kembali.Memberikan Kesempatan Kedua Bagi Pemilik Kendaraan Menunggak
Program ini ibarat “pintu maaf” yang diberikan pemerintah bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi pajak. Pemutihan menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki administrasi kepemilikan kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk.Mendukung Tertib Administrasi dan Data Kendaraan yang Valid
Melalui pemutihan, banyak kendaraan yang sebelumnya tidak tercatat aktif kembali dalam sistem pajak daerah. Hal ini membuat data kepemilikan kendaraan bermotor lebih akurat, sekaligus membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan pengendalian lalu lintas.
Sebanyak 14 provinsi di Indonesia resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang September 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda.
Selain meringankan beban finansial, program ini juga mempermudah administrasi balik nama kendaraan, mendukung kepemilikan yang legal, serta membantu pemerintah dalam menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Jangan sampai melewatkan periode pemutihan ini, karena manfaatnya tidak hanya untuk Anda pribadi, tetapi juga untuk pembangunan daerah secara keseluruhan. (*)







