Scroll untuk baca artikel
Nasional

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

×

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
ilustrasi Seorang wanita sedang mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 dengan membawa dokumen resmi di kantor layanan pajak. Program ini membantu masyarakat mendapatkan keringanan denda dan kemudahan administrasi balik nama kendaraan

TOPIKSERU.COM – Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 kembali resmi digulirkan oleh pemerintah provinsi di berbagai wilayah Indonesia.

Kebijakan ini hadir untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Berbagai bentuk insentif ditawarkan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga potongan pajak progresif.

Pada September 2025 ini, tercatat ada 14 provinsi yang mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan.

Setiap provinsi memiliki kebijakan, syarat, dan masa berlaku yang berbeda. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai daerah yang menjalankan program pemutihan beserta detail insentifnya.

1. Aceh

Provinsi Aceh memberikan program penghapusan pajak progresif dan BBNKB untuk kendaraan bekas.

  • Masa berlaku: hingga 31 Desember 2025.
    Kebijakan ini memberi kesempatan besar bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan tanpa perlu membayar bea tambahan.

2. Banten

Banten fokus pada keringanan bagi masyarakat dengan tunggakan pajak lama. Programnya meliputi:

  • Bebas denda dan pokok pajak tertunggak untuk kendaraan yang terdaftar sebelum tahun 2025.

  • Masa berlaku: hingga 31 Oktober 2025.

3. Jawa Barat

Sebagai provinsi dengan jumlah kendaraan terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memberikan skema khusus:

  • Penghapusan tunggakan dua tahun, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

  • Masa berlaku: hingga 30 September 2025.
    Kebijakan ini membuat wajib pajak lebih mudah menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar penuh seluruh tahun keterlambatan.

4. Kalimantan Utara

Program pemutihan di Kalimantan Utara menekankan pada efisiensi biaya:

  • Pembebasan seluruh denda keterlambatan.

  • Wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB.

  • Masa berlaku: hingga Desember 2025.

5. Kalimantan Tengah

Pemerintah Kalimantan Tengah menghadirkan program dengan keuntungan:

  • Penghapusan denda dan tunggakan.

  • Wajib pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan saja.

  • Masa berlaku: hingga 23 September 2025.

6. Lampung

Bagi masyarakat Lampung, program ini sangat menguntungkan terutama untuk kendaraan mutasi:

  • Bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk.

  • Masa berlaku: hingga 31 Oktober 2025.

7. Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan paket insentif lengkap:

  • Penghapusan denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

  • Masa berlaku: hingga 31 Oktober 2025.

8. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat menghadirkan program pemutihan yang berlapis:

  • Gratis BBNKB kendaraan bekas.

  • Diskon 25–40% untuk tunggakan 4–5 tahun.

  • Diskon 5% bagi wajib pajak yang tertib membayar.

  • Masa berlaku: hingga 20 Desember 2025.

9. Kalimantan Selatan

Provinsi ini memberi manfaat berlapis untuk meringankan masyarakat:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *