TOPIKSERU.COM – Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 kembali resmi digulirkan oleh pemerintah provinsi di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini hadir untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Berbagai bentuk insentif ditawarkan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga potongan pajak progresif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada September 2025 ini, tercatat ada 14 provinsi yang mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan.
Setiap provinsi memiliki kebijakan, syarat, dan masa berlaku yang berbeda. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai daerah yang menjalankan program pemutihan beserta detail insentifnya.
1. Aceh
Provinsi Aceh memberikan program penghapusan pajak progresif dan BBNKB untuk kendaraan bekas.
-
Masa berlaku: hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini memberi kesempatan besar bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan tanpa perlu membayar bea tambahan.
2. Banten
Banten fokus pada keringanan bagi masyarakat dengan tunggakan pajak lama. Programnya meliputi:
-
Bebas denda dan pokok pajak tertunggak untuk kendaraan yang terdaftar sebelum tahun 2025.
-
Masa berlaku: hingga 31 Oktober 2025.
3. Jawa Barat
Sebagai provinsi dengan jumlah kendaraan terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memberikan skema khusus:
-
Penghapusan tunggakan dua tahun, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
-
Masa berlaku: hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini membuat wajib pajak lebih mudah menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar penuh seluruh tahun keterlambatan.
4. Kalimantan Utara
Program pemutihan di Kalimantan Utara menekankan pada efisiensi biaya:
-
Pembebasan seluruh denda keterlambatan.
-
Wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB.
-
Masa berlaku: hingga Desember 2025.
5. Kalimantan Tengah
Pemerintah Kalimantan Tengah menghadirkan program dengan keuntungan:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya