Scroll untuk baca artikel
Nasional

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

×

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
ilustrasi Seorang wanita sedang mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 dengan membawa dokumen resmi di kantor layanan pajak. Program ini membantu masyarakat mendapatkan keringanan denda dan kemudahan administrasi balik nama kendaraan
  • Penghapusan tunggakan dan denda apabila membayar pajak tahun berjalan.

  • Diskon 25% untuk PKB kendaraan pribadi.

  • Masa berlaku: hingga 31 Desember 2025.

10. Nusa Tenggara Barat (NTB)

NTB menghadirkan program yang inklusif hingga ke lembaga pendidikan:

  • Diskon 25% bagi wajib pajak tertib selama 4 tahun.

  • Pemutihan tunggakan sebelum tahun 2019.

  • Diskon 50% untuk yayasan atau pesantren.

  • Bebas pajak mutasi dari luar NTB.

  • Masa berlaku: hingga 30 September 2025.

11. Nusa Tenggara Timur (NTT)

NTT menawarkan skema keringanan besar untuk mendorong masyarakat patuh pajak:

  • Bebas denda PKB dan SWDKLLJ.

  • Penghapusan pajak progresif.

  • Diskon 50% untuk tunggakan dan mutasi masuk.

  • Potongan tambahan untuk PKB/BBNKB.

  • Masa berlaku: hingga 30 September 2025.

12. Papua Barat

Pemerintah Papua Barat menyediakan pemutihan yang relatif sederhana namun efektif:

  • Bebas denda PKB.

  • Potongan pokok pajak untuk meringankan beban wajib pajak.

  • Masa berlaku: hingga 20 Desember 2025.

13. Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan program diskon menarik:

  • Diskon PKB 9,5% untuk tahun 2025.

  • Bebas denda keterlambatan.

  • Potongan tunggakan: 25% untuk kendaraan dalam Sulsel, dan 50% untuk kendaraan dari luar Sulsel.

  • Masa berlaku: hingga 31 Desember 2025.

14. Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara memberikan perhatian khusus kepada generasi muda:

  • Bebas denda dan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, khusus untuk pelajar dan mahasiswa.

  • Masa berlaku: hingga April 2026.

Syarat dan Ketentuan Mengikuti Program Pemutihan

Agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik kendaraan.

  2. Membawa STNK asli dan fotokopi.

  3. Membawa BPKB asli dan fotokopi.

  4. Mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor Samsat.

  5. Melunasi pokok pajak kendaraan sesuai dengan tahun yang tertunggak.

Bagi kendaraan yang belum balik nama, pemilik baru juga perlu melengkapi dokumen tambahan berupa kwitansi pembelian kendaraan atau surat perjanjian jual beli.

Manfaat Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 memberikan beragam keuntungan bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pembayaran. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai manfaatnya:

  1. Keringanan Beban Finansial Melalui Penghapusan Denda
    Banyak pemilik kendaraan terlambat membayar pajak karena beban denda yang semakin menumpuk dari tahun ke tahun. Dengan adanya pemutihan, seluruh denda administrasi akan dihapuskan sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Hal ini jelas meringankan beban finansial, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

  2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
    Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali patuh membayar pajak. Biaya yang lebih terjangkau tanpa tambahan denda membuat pemilik kendaraan lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dalam jangka panjang, kepatuhan ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

  3. Mempermudah Proses Administrasi Balik Nama Kendaraan
    Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, seringkali terkendala biaya tinggi karena adanya tunggakan pajak dan denda dari pemilik sebelumnya. Pemutihan pajak memberikan solusi praktis, karena pembeli kendaraan hanya perlu melunasi pajak pokok tanpa denda tambahan. Hal ini mempermudah proses balik nama kendaraan dan membuat dokumen lebih cepat diproses.

  4. Mendukung Kepemilikan Kendaraan yang Legal dan Aman
    Dengan memanfaatkan pemutihan, dokumen kendaraan yang sebelumnya mati pajak bisa kembali aktif. Hal ini memberikan rasa aman bagi pemilik saat menggunakan kendaraan di jalan, karena sudah memiliki BPKB dan STNK yang sah serta bebas dari masalah hukum. Selain itu, kendaraan dengan dokumen lengkap juga memiliki nilai jual lebih tinggi apabila suatu saat ingin dijual kembali.

  5. Memberikan Kesempatan Kedua Bagi Pemilik Kendaraan Menunggak
    Program ini ibarat “pintu maaf” yang diberikan pemerintah bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi pajak. Pemutihan menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki administrasi kepemilikan kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk.

  6. Mendukung Tertib Administrasi dan Data Kendaraan yang Valid
    Melalui pemutihan, banyak kendaraan yang sebelumnya tidak tercatat aktif kembali dalam sistem pajak daerah. Hal ini membuat data kepemilikan kendaraan bermotor lebih akurat, sekaligus membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan pengendalian lalu lintas.

Sebanyak 14 provinsi di Indonesia resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang September 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda.

Selain meringankan beban finansial, program ini juga mempermudah administrasi balik nama kendaraan, mendukung kepemilikan yang legal, serta membantu pemerintah dalam menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Jangan sampai melewatkan periode pemutihan ini, karena manfaatnya tidak hanya untuk Anda pribadi, tetapi juga untuk pembangunan daerah secara keseluruhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *