Topikseru.com – Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 592 akun dan konten media sosial (medsos) yang dinilai provokatif, mengajak massa melakukan tindakan melanggar hukum dalam demonstrasi sejak akhir Agustus 2025.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda melakukan patroli siber menjelang aksi unjuk rasa. Pemblokiran akun dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh pemilik akun media sosial sebagai tersangka.












