Ringkasan Berita
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda melakukan patroli siber menjelang aksi unjuk rasa.
- Pemblokiran akun dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
- Dari jumlah itu, enam orang ditahan, sedangkan satu lainnya dijerat sanksi wajib lapor dua kali seminggu.
Topikseru.com – Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 592 akun dan konten media sosial (medsos) yang dinilai provokatif, mengajak massa melakukan tindakan melanggar hukum dalam demonstrasi sejak akhir Agustus 2025.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda melakukan patroli siber menjelang aksi unjuk rasa. Pemblokiran akun dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh pemilik akun media sosial sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, enam orang ditahan, sedangkan satu lainnya dijerat sanksi wajib lapor dua kali seminggu.
Tujuh Tersangka Admin Medsos
Berikut daftar pemilik akun media sosial (medsos) yang ditetapkan tersangka:
- WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
- KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
- LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
- CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
- SB (35), pemilik akun Facebook dengan nama Nannu
- G (20), pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcing
43 Orang Tersangka Terkait Demonstrasi
Polda Metro Jaya juga mencatat ada 43 orang tersangka dalam aksi demonstrasi yang diklaim berujung anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyebut beberapa nama yang diduga menjadi provokator di media sosial, antara lain Delpedro Marhaen (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan Figha Lesmana (FL).
Mereka diduga menyebarkan hasutan untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut dalam kerusuhan.







