Ringkasan Berita
- Ke depan, masyarakat berpotensi bisa membeli barang sitaan KPK melalui skema cicilan lewat bank Himbara (Himpunan Ban…
- Skema Cicilan Lelang Barang Sitaan KPK Mungki menjelaskan, pembayaran dengan skema cicilan masih dalam tahap penjajakan.
- "Misalnya Rp 60 miliar, pabrik dengan uang jaminan Rp 30 miliar itu berat sekali.
Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjajaki skema baru dalam pelelangan barang sitaan kasus korupsi. Ke depan, masyarakat berpotensi bisa membeli barang sitaan KPK melalui skema cicilan lewat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Jadi, KPK ini sedang melakukan koordinasi dengan beberapa bank Himbara, di antaranya Bank Mandiri,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9).
Skema Cicilan Lelang Barang Sitaan KPK
Mungki menjelaskan, pembayaran dengan skema cicilan masih dalam tahap penjajakan. Prinsip kehati-hatian dari pihak perbankan menjadi faktor utama pembahasan.
“Bank itu kan sangat hati-hati sekali, sangat prudent. Jadi kami juga harus hati-hati dalam aspek-aspek yang dibahas supaya jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam konsepnya, bank akan melunasi pembayaran barang sitaan kepada negara, sementara pemenang lelang mencicil ke pihak bank.
Dengan skema ini, Mungki menilai pembelian aset sitaan senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah bisa lebih terjangkau oleh masyarakat maupun korporasi.
“Misalnya Rp 60 miliar, pabrik dengan uang jaminan Rp 30 miliar itu berat sekali. Kalau lewat bank dengan skema pembiayaan, bisa lebih meringankan dan menarik minat lebih banyak peserta lelang,” katanya.
Barang Sitaan Sulit Laku
KPK mengakui, selama ini ada fenomena barang sitaan negara yang sulit terjual, terutama aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, hingga apartemen.
Dengan skema cicilan, KPK berharap minat peserta lelang akan meningkat, sekaligus mempercepat pemasukan keuangan negara dari hasil sitaan korupsi.
KPK secara rutin melelang barang sitaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kejahatan lainnya.
Namun, sejumlah barang bernilai besar kerap tidak laku karena keterbatasan likuiditas calon pembeli.







