Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjajaki skema baru dalam pelelangan barang sitaan kasus korupsi. Ke depan, masyarakat berpotensi bisa membeli barang sitaan KPK melalui skema cicilan lewat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Jadi, KPK ini sedang melakukan koordinasi dengan beberapa bank Himbara, di antaranya Bank Mandiri,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9).
Skema Cicilan Lelang Barang Sitaan KPK
Mungki menjelaskan, pembayaran dengan skema cicilan masih dalam tahap penjajakan. Prinsip kehati-hatian dari pihak perbankan menjadi faktor utama pembahasan.
“Bank itu kan sangat hati-hati sekali, sangat prudent. Jadi kami juga harus hati-hati dalam aspek-aspek yang dibahas supaya jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam konsepnya, bank akan melunasi pembayaran barang sitaan kepada negara, sementara pemenang lelang mencicil ke pihak bank.
Dengan skema ini, Mungki menilai pembelian aset sitaan senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah bisa lebih terjangkau oleh masyarakat maupun korporasi.






