“Misalnya Rp 60 miliar, pabrik dengan uang jaminan Rp 30 miliar itu berat sekali. Kalau lewat bank dengan skema pembiayaan, bisa lebih meringankan dan menarik minat lebih banyak peserta lelang,” katanya.
Barang Sitaan Sulit Laku
KPK mengakui, selama ini ada fenomena barang sitaan negara yang sulit terjual, terutama aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, hingga apartemen.
Dengan skema cicilan, KPK berharap minat peserta lelang akan meningkat, sekaligus mempercepat pemasukan keuangan negara dari hasil sitaan korupsi.
KPK secara rutin melelang barang sitaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kejahatan lainnya.
Namun, sejumlah barang bernilai besar kerap tidak laku karena keterbatasan likuiditas calon pembeli.






