Untuk menghindari kabar simpang siur, masyarakat diminta memantau kanal resmi, seperti laman Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id), BPJS Ketenagakerjaan, atau akun media sosial resmi pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2025
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Memiliki rekening bank aktif.
Kemnaker menegaskan, apabila ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara Cek Penerima BSU 2025
Calon penerima dapat mengecek status BSU secara online melalui beberapa kanal:
Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email).
- Klik Lanjutkan, sistem akan menampilkan status penerima.
Situs Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Login/daftar akun.
- Sistem menampilkan status penerima BSU.
Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay.
- Klik ikon informasi → pilih logo Kemnaker → pilih “BSU Kemnaker 1”.
- Foto e-KTP dan lengkapi data diri.
- Sistem akan menunjukkan status penerima.
Cara Mencairkan Dana BSU 2025 di Kantor Pos
Bagi pekerja yang lolos verifikasi, dana BSU Rp600 ribu dapat dicairkan secara tunai melalui kantor pos.
Berikut prosedurnya:
- Datangi kantor pos terdekat.
- Bawa KTP asli.
- Petugas melakukan verifikasi data.
- Dana BSU Rp600 ribu dicairkan secara tunai.
Hingga awal September, belum ada kepastian resmi apakah BSU September 2025 cair. Namun, evaluasi positif dari Kemenkeu membuka peluang penyaluran kembali pada kuartal III dan IV tahun ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya