Topikseru.com – Isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo semakin santer beredar. Kabar berembus bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengantongi nama calon Kapolri baru.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan pergantian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Itu kewenangan Presiden,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergantian Kapolri Menurut Undang-Undang
Yusril menjelaskan bahwa mekanisme pergantian Kapolri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu, Presiden berhak mengajukan calon Kapolri baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah DPR menyetujui, barulah Presiden melantik Kapolri baru.
“Tentu saja presiden biasanya memberikan satu nama atau dua nama,” kata Yusril.
Isu yang Menguat di Publik
Sehari sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, juga menanggapi isu pergantian Kapolri. Ia menyebut pergantian pimpinan Polri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Halaman : 1 2 Selanjutnya