Scroll untuk baca artikel
Nasional

Isu Pergantian Kapolri Menguat, Yusril: Itu Hak Prerogatif Presiden

×

Isu Pergantian Kapolri Menguat, Yusril: Itu Hak Prerogatif Presiden

Sebarkan artikel ini
Pergantian Kapolri
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025)

Topikseru.com – Isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo semakin santer beredar. Kabar berembus bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengantongi nama calon Kapolri baru.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan pergantian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Itu kewenangan Presiden,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9).

Pergantian Kapolri Menurut Undang-Undang

Yusril menjelaskan bahwa mekanisme pergantian Kapolri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Wapres Gibran Resmi Ambil Alih Tugas Presiden Prabowo Berdasarkan Keppres Nomor 34

Dalam aturan itu, Presiden berhak mengajukan calon Kapolri baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, barulah Presiden melantik Kapolri baru.

“Tentu saja presiden biasanya memberikan satu nama atau dua nama,” kata Yusril.

Isu yang Menguat di Publik

Sehari sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, juga menanggapi isu pergantian Kapolri. Ia menyebut pergantian pimpinan Polri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.