Satgas Damai Cartenz Serahkan Anis ke Kejari Nabire

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satgas Damai Cartenz saat mengawal penyerahan anggota KKB Anis Telenggen yang menjadi TSK pembunuhan ke Kejari Nabire.

Personel Satgas Damai Cartenz saat mengawal penyerahan anggota KKB Anis Telenggen yang menjadi TSK pembunuhan ke Kejari Nabire.

Topikseru.com – Satgas Damai Cartenz menyerahkan Anis Telenggen alias Male (20), anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), ke Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah, Kamis (19/9/2025).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Anis Telenggen sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2024 atas kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Puncak Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka kasus pembunuhan yang diserahkan ke Kejari Nabire dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Sabtu malam (20/9).

Baca Juga  11 Napi Lapas Nabire yang Kabur Anggota KKB, Serang Petugas dengan Parang

Masuk DPO Sejak 2024

Anis Telenggen resmi masuk DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2024/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, 15 Agustus 2024, dan DPO/S-34/06/X/2024/Reskrim.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap
BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:00

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Berita Terbaru