Topikseru.com – Satgas Damai Cartenz menyerahkan Anis Telenggen alias Male (20), anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), ke Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah, Kamis (19/9/2025).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Anis Telenggen sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2024 atas kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Puncak Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka kasus pembunuhan yang diserahkan ke Kejari Nabire dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Sabtu malam (20/9).
Masuk DPO Sejak 2024
Anis Telenggen resmi masuk DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2024/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, 15 Agustus 2024, dan DPO/S-34/06/X/2024/Reskrim.
Halaman : 1 2 Selanjutnya