Dalam proses pelimpahan tahap II, Satgas Damai Cartenz juga menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni:
- Dua pucuk senjata api panjang jenis AK-101
- Satu pucuk senjata api pendek HS-9
- Satu unit kendaraan roda empat
Penegakan Hukum Transparan
Brigjen Pol Faizal Rahmadani menegaskan, penyerahan tersangka ke kejaksaan merupakan bentuk penegakan hukum yang transparan dan terukur.
“Satgas Ops Damai Cartenz akan terus menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua melalui langkah-langkah yang terukur dan humanis,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan penyerahan ini, proses hukum terhadap Anis Telenggen resmi ditangani oleh Kejari Nabire untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Halaman : 1 2