Nasional

MK Ketok Palu: ASN Harus Diawasi Lembaga Independen, Pemerintah & DPR Kena PR Berat

×

MK Ketok Palu: ASN Harus Diawasi Lembaga Independen, Pemerintah & DPR Kena PR Berat

Sebarkan artikel ini
lembaga independen ASN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN y…
  • "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang s…
  • Latar Belakang: KASN Dihapus dari UU ASN 2023 Gugatan ini berawal dari dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)…

Topikseru.comMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah bersama DPR wajib membentuk lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu paling lama dua tahun.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Latar Belakang: KASN Dihapus dari UU ASN 2023

Gugatan ini berawal dari dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN terbaru. Kewenangan yang sebelumnya dipegang KASN dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Namun, menurut Mahkamah, pengawasan ASN rentan intervensi politik bila hanya dijalankan eksekutif.

MK menilai perlu adanya pemisahan fungsi pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut pengawasan kebijakan harus hadir sebagai penyeimbang di luar struktur pemerintah.

“Dalam kaitan ini, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN,” kata Guntur.

Putusan: Lembaga Independen ASN Wajib Dibentuk

MK menyatakan, norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN cacat secara hukum karena tidak mencantumkan secara eksplisit komponen sistem merit, yakni asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

“Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit dilakukan oleh suatu lembaga independen,” ujar Guntur.

MK memerintahkan agar lembaga independen tersebut dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Implikasi Putusan MK

Keputusan ini dipandang sebagai koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus KASN. Dengan putusan MK, maka akan lahir lembaga baru yang khusus mengawasi ASN agar profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.

“Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten,” tegas MK.