Kedua perusahaan meminta penundaan pembayaran dengan alasan kondisi ekonomi. Sebagai kompensasi, Kejagung meminta agar mereka menyerahkan aset berupa kebun sawit sebagai jaminan.
“Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliun-nya. Tapi tetap harus dibayar tepat waktu,” tegas Burhanuddin.
Demi Keadilan Ekonomi dan Kemakmuran Rakyat
Jaksa Agung menegaskan pemulihan kerugian negara ini bukan sekadar penindakan hukum, tapi juga bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberhasilan Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara merupakan wujud nyata bahwa hukum harus hadir demi kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Halaman : 1 2