Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

×

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Sebarkan artikel ini
Korupsi CPO
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dengan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto:Antara

Kedua perusahaan meminta penundaan pembayaran dengan alasan kondisi ekonomi. Sebagai kompensasi, Kejagung meminta agar mereka menyerahkan aset berupa kebun sawit sebagai jaminan.

“Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliun-nya. Tapi tetap harus dibayar tepat waktu,” tegas Burhanuddin.

Demi Keadilan Ekonomi dan Kemakmuran Rakyat

Jaksa Agung menegaskan pemulihan kerugian negara ini bukan sekadar penindakan hukum, tapi juga bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi.

Baca Juga  Prabowo Minta 3-4 Tahun untuk Sejahterakan Rakyat, Termasuk Aceh dan Sumbar

“Keberhasilan Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara merupakan wujud nyata bahwa hukum harus hadir demi kemakmuran rakyat,” tutupnya.