Ringkasan Berita
- Laksamana TNI Muhammad Ali menjelaskan kasus penembakan yang melibatkan seorang prajurit berpangkat Kopral inisial SB…
- Dia menegaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum selama terbukti melanggar.
- Prajurit tersebut telah menjalani proses hukum oleh penyidik Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (Pomal Lantamal) I…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menanggapi insiden penembakan yang oleh oknum prajurit TNI AL di Sulawesi Selatan. Dia menegaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum selama terbukti melanggar.
Laksamana TNI Muhammad Ali menjelaskan kasus penembakan yang melibatkan seorang prajurit berpangkat Kopral inisial SB hingga menewaskan seorang warga.
Prajurit tersebut telah menjalani proses hukum oleh penyidik Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (Pomal Lantamal) IV Makassar.
“Jika terbukti bersalah, pasti akan kami hukum sesuai aturan yang berlaku. Masalah ini sudah dalam proses oleh pihak Pomal Lantamal IV Makassar. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Laksamana Ali, Senin (6/5).
Menurutnya, saat ini proses hukum telah berjalan sesuai aturan. Dia mengatakan berdasarkan informasi yang diterima bahwa Koptu SB menembak karena membeli diri.
“Yang saya tahu bahwa anggota TNI AL tersebut membela diri. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Ali.
Kronologi Peristiwa
Dalam kesempatan terpisah, Komandan Lantamal IV Makassar Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat menjelaskan Koptu SB saat ini telah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum menembak warga.
Peristiwa tawuran terjadi di sekitar kediaman Koptu SB di Makassar, pada Minggu sekitar pukul 05.00 WITA.
Akibat penembakan itu, seorang warga meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit, sementara satu korban lainnya luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit.
Danlantamal IV saat jumpa pers di Makassar, Minggu (5/4), menjelaskan insiden penembakan itu bermula dari aksi tawuran antarkampung yang terjadi di sekitar kediaman Koptu SB.
Tawuran itu terjadi akibat pencurian HP. Di tengah kejadian tawuran, Koptu SB menemukan rumahnya rusak karena lemparan batu warga.
Koptu SB kemudian mengambil senapan angin jenis PCP dan melepaskan tembakan ke arah warga yang tawuran dari balkon di lantai dua rumahnya.
Kemudian, Koptu SB turun dari balkon ke jalan dan melihat tiga orang membawa parang berjalan mendekat ke arah kediamannya. Dia pun lanjut melepaskan tembakan ke arah orang-orang yang membawa parang itu.
Belakangan, warga menemukan dua oang tertembak, masing-masing FR alias Rais (19) yang kemudian meninggal dunia dan FL alias Ali (16), saat ini masih di rumah sakit.
“Saat ini Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar telah mengamankan pelaku penembakan serta menyita bukti senapan angin berjenis PCP. Pelaku akan menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Danlantamal IV Makassar saat jumpa pers, Minggu.(*)
Sumber: Antara











