Topikseru.com – Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membuka kemungkinan komite yang ia pimpin memberikan rekomendasi revisi undang-undang kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dinilai dapat menjadi opsi jika perubahan struktural dan menyeluruh terhadap institusi kepolisian memang diperlukan.
Jimly menegaskan komite beranggotakan 10 orang tersebut harus bekerja dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik dari publik maupun internal Polri.
“Gagasan perubahan nanti, bila memang harus sampai mengubah undang-undang, kita harus siap. Tapi belum tentu juga. Kita kumpulkan dulu seluruh pandangan,” ujar Jimly saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Aspirasi Publik Jadi Pendorong
Pembentukan komite ini disebut sebagai respons Presiden Prabowo atas gelombang ketidakpuasan publik terhadap Polri.
Pada akhir Agustus 2025, demonstrasi besar terjadi di sejumlah daerah, bahkan diwarnai pembakaran markas polisi.












