TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kuasa hukum korban dugaan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Aristo menyampaikan hal tersebut seusai persidangan perdana kasus dugaan asusila terhadap korban, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam, Rabu (22/5).
“Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (melakukan) karena ini tahap awal,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya itu memang belum pernah mereka lakukan karena ingin melihat reaksi di persidangan perdana kasus tersebut.
“Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP,” ujar Aristo.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Kamis 18 April 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya