Nasional

Polri Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

×

Polri Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Putusan MK polisi aktif jabatan sipil
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberi sambutan pada acara Sarasehan Kadivhumas Polri pada Masanya dan Syukuran Hari Jadi Ke-73 Humas Polri di Jakarta, Rabu (30/10). Foto: Humas Polri

Ringkasan Berita

  • Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, pembentukan tim ini diputuskan setelah rapat internal bers…
  • Atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri resmi membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk melakukan k…
  • Cegah Multitafsir dan Polemik Baru Menurut Sandi, putusan MK memiliki dampak lintas sektor karena berkaitan dengan be…

Topikseru.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil.

Atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri resmi membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap konsekuensi putusan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, pembentukan tim ini diputuskan setelah rapat internal bersama pejabat utama Polri pada Senin pagi di Jakarta.

“Bapak Kapolri telah mengumpulkan pejabat utama untuk membahas putusan MK ini. Hasilnya, Polri akan membentuk tim pokja guna menyusun kajian komprehensif dan menghindari multitafsir,” kata Sandi.

Cegah Multitafsir dan Polemik Baru

Menurut Sandi, putusan MK memiliki dampak lintas sektor karena berkaitan dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Karena itu, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi aktif dengan semua pemangku kepentingan sebelum menentukan langkah final.

Pokja tersebut, lanjut Sandi, akan bekerja intensif guna menghasilkan formulasi terbaik terkait mekanisme penempatan anggota Polri di luar instansi kepolisian.

“Nanti Kapolri akan menerima laporan khusus dari tim pokja mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan, termasuk apakah personel aktif yang kini menjabat di luar kepolisian akan ditarik pulang,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga selama ini tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Meski begitu, putusan MK terbaru harus direspons cepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Baca Juga  Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK

“Kita berpacu dengan waktu. Semakin cepat diselesaikan, semakin baik agar fokus kita tetap pada pembangunan bangsa bersama seluruh elemen,” ujarnya.

MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Isi Jabatan Sipil

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (14/11) menandai berakhirnya celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri pada dasarnya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, keberadaan frasa dalam penjelasan undang-undang justru memunculkan tafsir ganda yang mengaburkan maksud norma tersebut.

“Perumusan itu menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN yang berkarier di luar institusi kepolisian,” kata Ridwan.

Lahir dari Gugatan Advokat dan Mahasiswa

Putusan MK ini merupakan jawaban atas permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menilai keberadaan celah hukum tersebut merugikan dan berpotensi menghambat kepastian karier ASN serta memperluas ruang abu-abu dalam penugasan anggota Polri.

MK mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan.

Pokja Mulai Bekerja, Keputusan Akhir Menunggu Kapolri

Dengan pembentukan tim pokja, Polri kini menyiapkan opsi kebijakan yang akan diputuskan Kapolri dalam waktu dekat. Termasuk kemungkinan menarik pulang personel aktif yang sedang menduduki jabatan sipil.

Sandi memastikan proses akan berjalan transparan, terukur, dan sesuai ketentuan konstitusi.