“Kita berpacu dengan waktu. Semakin cepat diselesaikan, semakin baik agar fokus kita tetap pada pembangunan bangsa bersama seluruh elemen,” ujarnya.
MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Isi Jabatan Sipil
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (14/11) menandai berakhirnya celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri pada dasarnya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, keberadaan frasa dalam penjelasan undang-undang justru memunculkan tafsir ganda yang mengaburkan maksud norma tersebut.
“Perumusan itu menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN yang berkarier di luar institusi kepolisian,” kata Ridwan.
Lahir dari Gugatan Advokat dan Mahasiswa
Putusan MK ini merupakan jawaban atas permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menilai keberadaan celah hukum tersebut merugikan dan berpotensi menghambat kepastian karier ASN serta memperluas ruang abu-abu dalam penugasan anggota Polri.
MK mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan.
Pokja Mulai Bekerja, Keputusan Akhir Menunggu Kapolri
Dengan pembentukan tim pokja, Polri kini menyiapkan opsi kebijakan yang akan diputuskan Kapolri dalam waktu dekat. Termasuk kemungkinan menarik pulang personel aktif yang sedang menduduki jabatan sipil.
Sandi memastikan proses akan berjalan transparan, terukur, dan sesuai ketentuan konstitusi.












