Pada hari yang sama, ia dinonaktifkan dari jabatannya.
“CS langsung dinonaktifkan, dan pelaksana tugas Kalapas Enemawira sudah ditunjuk,” ujar Rika.
Pada 2 Desember, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang digelar di Jakarta oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.
“Sanksi sesuai aturan akan diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” jelas Rika.
Kasus Ini Diangkat Komisi XIII DPR
Dugaan tindakan tidak pantas ini sebelumnya diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang mengecam tindakan CS.
Dia menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Mafirion juga meminta Menteri Imipas bertindak tegas dengan mencopot CS serta memprosesnya secara hukum apabila terbukti bersalah.












