Nasional

Kemenhut Perbolehkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Banjir, tapi Ada Aturannya

×

Kemenhut Perbolehkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Banjir, tapi Ada Aturannya

Sebarkan artikel ini
audit izin perusahaan hutan Sumatera
Warga melintas di antara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan kayu yang terbawa arus banji…
  • Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana, namun tetap dibatasi dengan at…
  • "Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat, rekonstruksi, hingga bantuan bagi warga terdampak dilakukan atas…

Topikseru.com – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka ruang bagi pemanfaatan kayu hanyut yang menumpuk di lokasi banjir besar yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana, namun tetap dibatasi dengan aturan ketat agar tidak disalahgunakan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan kayu yang terbawa arus banjir dapat dipakai sebagai material darurat, terutama untuk pembangunan fasilitas umum dan kebutuhan masyarakat yang rumahnya terdampak.

“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat, rekonstruksi, hingga bantuan bagi warga terdampak dilakukan atas dasar kemanusiaan dan keselamatan rakyat,” ujar Laksmi dalam keterangan resmi di Padang, Selasa (9/12/2025).

Ada Aturan Jelas, Tidak Bisa Diambil Sembarangan

Meski diperbolehkan, Laksmi mengingatkan bahwa kayu hanyut tetap memiliki status hukum, sehingga pemanfaatannya tidak bisa dilakukan secara bebas.

Kayu yang ditemukan saat bencana dikategorikan sebagai kayu temuan, dan seluruh proses pengelolaannya wajib mengikuti aturan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Artinya, setiap batang kayu yang dimanfaatkan harus:

  • dicatat,
  • dilaporkan,
  • dan diawasi proses distribusinya.
Baca Juga  Rumah Terkubur Lumpur Pascabanjir, Warga Hanya Bisa Masuk dengan Cara Merunduk dan Merangkak

Hal ini penting agar tidak muncul celah untuk pembalakan liar, penjualan ilegal, atau praktik “pencucian kayu” dengan dalih kayu hanyut.

Distribusi Kayu Harus Bersama Pemerintah Daerah dan Aparat

Kemenhut menegaskan bahwa penyaluran kayu tidak boleh dilakukan sepihak. Prosesnya wajib melibatkan instansi pusat dan daerah secara terpadu.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk pemulihan pascabencana dilaksanakan bersama Kemenhut, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta unsur aparat penegak hukum,” katanya.

Koordinasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memastikan:

  • tidak ada tumpang-tindih kewenangan,
  • pengawasan berjalan ketat,
  • dan kayu benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.

Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas Pengangkutan Kayu di Tiga Provinsi

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah tegas untuk mencegah penyimpangan selama masa darurat.

Kemenhut menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari kawasan hutan di tiga provinsi terdampak.

Kebijakan ini diberlakukan untuk:

  • menutup potensi penebangan liar berkedok kayu hanyut,
  • memastikan seluruh kayu yang beredar dapat ditelusuri sumbernya,
  • dan fokus wilayah diarahkan sepenuhnya pada penanganan bencana.

Kayu Hanyut Jadi Solusi Cepat Pemulihan Bencana

Di tengah akses logistik yang masih terhambat, kayu hanyut dinilai dapat membantu percepatan pembangunan darurat, yakni mulai dari jembatan sementara, rumah warga, hingga fasilitas publik.

Namun pemanfaatannya tetap berada dalam koridor hukum yang ketat.

Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak membuka peluang untuk eksploitasi hutan, melainkan benar-benar menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan masyarakat.