Ringkasan Berita
- Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nus…
- Pemerintah Siapkan Validasi untuk Cegah Klaim Sepihak Nusron menjelaskan, jika ada pihak yang mencoba mengklaim lahan…
- "Masyarakat yang terdampak bencana tidak perlu khawatir.
Topikseru.com – Pemerintah memastikan seluruh korban banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera tidak akan dikenakan biaya saat mengurus kembali dokumen pertanahan yang hilang atau rusak.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
“Masyarakat yang terdampak bencana tidak perlu khawatir. Jika ingin mengurus dokumen tanahnya kembali, prosesnya gratis. Tidak ada pungutan biaya sedikit pun,” kata Nusron.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin kepastian hukum bagi warga yang kehilangan sertifikat akibat bencana.
65 Ribu Hektare Sawah Rusak, Berpotensi Ganggu Batas Lahan
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri, sekitar 65 ribu hektare sawah di Sumatera tergenang lumpur dan terancam menjadi lahan musnah.
Situasi tersebut berpotensi mengubah batas-batas lahan (tapal batas) warga. Nusron menegaskan, pemerintah akan memastikan seluruh pemilik lahan tetap terlindungi secara hukum meski terjadi perubahan kondisi fisik tanah.
“Data kami tetap utuh. Dengan peta kadastral digital, pemilik lahan bisa diketahui secara akurat meski lahannya rusak atau berubah akibat bencana,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Validasi untuk Cegah Klaim Sepihak
Nusron menjelaskan, jika ada pihak yang mencoba mengklaim lahan yang rusak atau tenggelam akibat banjir, BPN akan memverifikasi melalui sistem data pertanahan nasional.
“Setiap bidang tanah sudah ter-digitalisasi. Jika ada klaim, akan ketahuan siapa pemilik sebelumnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, sawah atau lahan yang hancur tetap diakui kepemilikannya. Pemilik hanya perlu mengurus sertifikat baru, dan prosesnya akan dipermudah.
“Kalau sertifikatnya hilang dan mau mengurus lagi, kami pastikan sepenuhnya gratis dan prosesnya jelas,” ucap Nusron.
BPN Siaga Lindungi Kawasan Rawan dari Mafia Tanah
Selain memastikan layanan gratis, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan siap mengamankan lahan masyarakat di tiga provinsi terdampak bencana: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kewaspadaan ini diperlukan karena kawasan pascabencana sering menjadi target empuk mafia tanah yang memanfaatkan kerusakan lahan dan hilangnya dokumen kepemilikan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia tanah untuk memanfaatkan situasi bencana. Semua lahan warga tetap dilindungi oleh negara,” kata Nusron.
Kehadiran Negara di Tengah Krisis Bencana
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat yang kehilangan harta benda, termasuk dokumen penting, tidak terbebani biaya tambahan di tengah masa pemulihan.
Nusron menegaskan bahwa negara akan terus hadir memberi kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan warga, serta mencegah upaya-upaya penyerobotan lahan di tengah situasi darurat.













