“Setiap bidang tanah sudah ter-digitalisasi. Jika ada klaim, akan ketahuan siapa pemilik sebelumnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, sawah atau lahan yang hancur tetap diakui kepemilikannya. Pemilik hanya perlu mengurus sertifikat baru, dan prosesnya akan dipermudah.
“Kalau sertifikatnya hilang dan mau mengurus lagi, kami pastikan sepenuhnya gratis dan prosesnya jelas,” ucap Nusron.
BPN Siaga Lindungi Kawasan Rawan dari Mafia Tanah
Selain memastikan layanan gratis, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan siap mengamankan lahan masyarakat di tiga provinsi terdampak bencana: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kewaspadaan ini diperlukan karena kawasan pascabencana sering menjadi target empuk mafia tanah yang memanfaatkan kerusakan lahan dan hilangnya dokumen kepemilikan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia tanah untuk memanfaatkan situasi bencana. Semua lahan warga tetap dilindungi oleh negara,” kata Nusron.
Kehadiran Negara di Tengah Krisis Bencana
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat yang kehilangan harta benda, termasuk dokumen penting, tidak terbebani biaya tambahan di tengah masa pemulihan.
Nusron menegaskan bahwa negara akan terus hadir memberi kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan warga, serta mencegah upaya-upaya penyerobotan lahan di tengah situasi darurat.












