Ringkasan Berita
- Keputusan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
- Purbaya menilai penggunaan barang ilegal sebagai bantuan dikhawatirkan memicu meningkatnya arus masuk balpres ilegal …
- Pemerintah Pilih Siapkan Bantuan Baru, Libatkan UMKM Lokal Alih-alih menggunakan barang sitaan, Purbaya mengatakan pe…
Topikseru.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menyalurkan produk garmen ilegal atau balpres hasil sitaan Bea Cukai untuk membantu korban bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera. Keputusan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Purbaya menilai penggunaan barang ilegal sebagai bantuan dikhawatirkan memicu meningkatnya arus masuk balpres ilegal dengan alasan kemanusiaan.
“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan ‘kan bagus buat bencana’,” ujar Purbaya.
Pemerintah Pilih Siapkan Bantuan Baru, Libatkan UMKM Lokal
Alih-alih menggunakan barang sitaan, Purbaya mengatakan pemerintah lebih memilih membuka anggaran baru untuk menyediakan bantuan yang layak pakai bagi warga terdampak bencana.
Dia menegaskan bahwa barang yang dikirim harus memenuhi standar, sehingga tidak menimbulkan stigma bahwa korban hanya layak menerima barang ilegal.
Semua kebutuhan bantuan disebut akan dibeli dari pelaku UMKM dalam negeri.
“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri, produk UMKM, dan dikirim ke lokasi bencana. Saya lebih baik mengeluarkan anggaran ke situ dibanding memakai barang-barang balpres itu,” ujarnya.
Keputusan tersebut sekaligus dianggap sebagai dukungan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi UMKM yang sedang terdampak perlambatan ekonomi nasional.
Bea Cukai Sebelumnya Buka Opsi Hibah Balpres untuk Korban Bencana
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sempat menyebut kemungkinan penyaluran baju sitaan untuk kebutuhan darurat.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Kamis (11/12).
Dia menjelaskan bahwa seluruh produk garmen hasil penindakan otomatis berstatus sebagai barang milik negara. Menurut aturan, barang tersebut memiliki tiga opsi penanganan: dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang.
“Dihancurkan itu salah satu opsi. Tapi barang melanggar itu bisa juga dimanfaatkan untuk tujuan lain,” kata Nirwala.
Dengan situasi bencana di tiga provinsi Sumatera, Bea Cukai mempertimbangkan opsi hibah sebagai langkah untuk membantu penyintas.
“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan. Sementara yang di Aceh dan daerah lain sedang membutuhkan,” ujarnya.
Perdebatan Penggunaan Balpres Masih Mengemuka
Meski demikian, keputusan final tetap berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan. Penolakan penggunaan barang ilegal sebagai bantuan menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh proses bantuan bencana tetap sesuai aturan pengelolaan barang milik negara.
Di sisi lain, pembukaan anggaran baru yang diarahkan ke UMKM dinilai menjadi langkah ganda: membantu korban bencana dan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.












