Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Kamis (11/12).
Dia menjelaskan bahwa seluruh produk garmen hasil penindakan otomatis berstatus sebagai barang milik negara. Menurut aturan, barang tersebut memiliki tiga opsi penanganan: dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang.
“Dihancurkan itu salah satu opsi. Tapi barang melanggar itu bisa juga dimanfaatkan untuk tujuan lain,” kata Nirwala.
Dengan situasi bencana di tiga provinsi Sumatera, Bea Cukai mempertimbangkan opsi hibah sebagai langkah untuk membantu penyintas.
“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan. Sementara yang di Aceh dan daerah lain sedang membutuhkan,” ujarnya.
Perdebatan Penggunaan Balpres Masih Mengemuka
Meski demikian, keputusan final tetap berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan. Penolakan penggunaan barang ilegal sebagai bantuan menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh proses bantuan bencana tetap sesuai aturan pengelolaan barang milik negara.
Di sisi lain, pembukaan anggaran baru yang diarahkan ke UMKM dinilai menjadi langkah ganda: membantu korban bencana dan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.











