Scroll untuk baca artikel
Nasional

Prabowo Tegaskan Tak Ada Izin HPH dan IUP Baru pada 2025, Pemerintah Evaluasi Total Pemanfaatan Lahan

×

Prabowo Tegaskan Tak Ada Izin HPH dan IUP Baru pada 2025, Pemerintah Evaluasi Total Pemanfaatan Lahan

Sebarkan artikel ini
izin pertambangan 2025
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Foto: Antara

Topikseru.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan meninjau ulang seluruh izin pemanfaatan lahan di Indonesia, termasuk hak pengusahaan hutan (HPH) dan izin usaha pertambangan (IUP). Kebijakan tersebut membuat tidak ada izin baru maupun perpanjangan izin yang diterbitkan sepanjang tahun 2025.

Penegasan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Jakarta, Senin, (15/12/2025).

“Selama tahun ini tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Tidak ada satu pun, apakah itu HPH, perpanjangan, dan juga Menteri ESDM tidak ada satu pun IUP atau sebagainya yang dikeluarkan,” ujar Prabowo saat menutup sidang kabinet di Istana Negara.

Menurut Presiden, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah akan melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan, khususnya yang dinilai tidak sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga  Presiden Prabowo Berjanji Ratifikasi Konvensi ILO 188 Menjadi UU

Pemerintah Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Lahan Sawit

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah pada tahun ini telah menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan sawit yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan.

Prabowo menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Prabowo sambil mengutip Pasal 33 UUD 1945.

Soroti Konsesi yang Merugikan Negara

Presiden Prabowo juga menyoroti praktik sejumlah pengusaha yang dinilai menyalahgunakan konsesi lahan yang diberikan negara.

Menurut dia, ada pelaku usaha yang meraih keuntungan besar dari konsesi tersebut, namun tidak menanamkan kembali keuntungannya di dalam negeri.