Nasional

Prabowo Tegaskan Tak Ada Izin HPH dan IUP Baru pada 2025, Pemerintah Evaluasi Total Pemanfaatan Lahan

×

Prabowo Tegaskan Tak Ada Izin HPH dan IUP Baru pada 2025, Pemerintah Evaluasi Total Pemanfaatan Lahan

Sebarkan artikel ini
izin pertambangan 2025
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Menurut Presiden, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah akan melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap…
  • Penegasan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Jakarta, Senin, (15/12/2025).
  • Kebijakan tersebut membuat tidak ada izin baru maupun perpanjangan izin yang diterbitkan sepanjang tahun 2025.

Topikseru.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan meninjau ulang seluruh izin pemanfaatan lahan di Indonesia, termasuk hak pengusahaan hutan (HPH) dan izin usaha pertambangan (IUP). Kebijakan tersebut membuat tidak ada izin baru maupun perpanjangan izin yang diterbitkan sepanjang tahun 2025.

Penegasan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Jakarta, Senin, (15/12/2025).

“Selama tahun ini tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Tidak ada satu pun, apakah itu HPH, perpanjangan, dan juga Menteri ESDM tidak ada satu pun IUP atau sebagainya yang dikeluarkan,” ujar Prabowo saat menutup sidang kabinet di Istana Negara.

Menurut Presiden, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah akan melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan, khususnya yang dinilai tidak sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Lahan Sawit

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah pada tahun ini telah menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan sawit yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan.

Prabowo menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Prabowo sambil mengutip Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga  Menko Luhut Sampaikan Pesan Ini ke Prabowo: Sangat Merugikan Kita!

Soroti Konsesi yang Merugikan Negara

Presiden Prabowo juga menyoroti praktik sejumlah pengusaha yang dinilai menyalahgunakan konsesi lahan yang diberikan negara.

Menurut dia, ada pelaku usaha yang meraih keuntungan besar dari konsesi tersebut, namun tidak menanamkan kembali keuntungannya di dalam negeri.

“Mereka menerima konsesi, menerima HGU, HTI, HPH, IUP, izin tambang, mendapat keuntungan, tetapi keuntungannya dibawa ke luar negeri. Itu merugikan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.

Presiden menilai praktik semacam itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kepentingan negara dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai, dan kita tidak pantas menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pedoman Pemerintahan

Di hadapan para menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, serta jajaran TNI dan Polri, Presiden kembali menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.

Prabowo menegaskan, meskipun pemerintah membutuhkan peran swasta dan korporasi, negara tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis.

“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh dunia usaha, tetapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” kata Prabowo.

Dia pun meminta seluruh pejabat negara berani meninggalkan dan mengubah regulasi yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

“Semua peraturan dan produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani tinggalkan. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Presiden.